
Apa Itu Legalisir Apostille – Pada saat mengurus dokumen legal atau dokumen resmi untuk kepentingan luar negeri, pastinya dokumen tersebut harus sudah melalui tahap legalisir apostille.
Hanya saja, memang masih banyak orang yang belum tahu tentang apa itu legalisir apostille.
Padahal, proses legalisir adalah salah satu tahap legalisasi agar dokumen tersebut masih tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang apa itu legalisasi apostille dan bagaimana cara pengajuan yang benar!
Definisi Legalisir Apostille
Bagi Anda yang belum tahu, legalisir apostille Kemenkumham adalah proses pengesahan dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan Anda gunakan di wilayah negara lain.
Prosesnya berupa pemberian tanda tangan, cap, atau stempel resmi.
Hanya saja, perlu Anda catat jika proses legalisasi apostille ini hanya berlaku di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille saja.
Ketersediaan 121 negara apostille tersebut dapat dengan mudah Anda cek secara online pada simulasi permohonan di situs resmi apostille.
Cara Pengajuan Legalisir Apostille
Setelah Anda tahu apa itu legalisir apostille, Anda pun perlu tahu bagaimana cara melakukan legalisasi.
Hal ini karena ada beberapa tahap yang perlu Anda lakukan sebelum bisa mengajukan berkas permohonan legalisasi tersebut ke pihak Kemenkumham.
Karena itu, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan agar bisa mendapatkan legalisasi apostille!
1. Terjemah Dokumen dengan Jasa Penerjemah Tersumpah
Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengajukan permohonan adalah menerjemahkan dokumen yang ingin Anda legalisasi ke bahasa resmi di negara tujuan.
Hanya saja, proses penerjemahan tersebut jelas tidak boleh Anda lakukan secara sembarangan.
Hal ini karena, agar legalitas tetap terjaga, Anda harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau sworn translator untuk menerjemahkan dokumen tersebut.
Bagi Anda yang belum tahu, sworn translator adalah penerjemah yang sudah lulus ujian khusus.
2. Lakukan Pendaftaran di Situs Resmi Kemenkumham
Setelah dokumen selesai diterjemahkan ke bahasa di negara tujuan, Anda bisa menggunakan layanan legalisasi dari situs Kemenkumham secara online.
Caranya adalah dengan melakukan pendaftaran di situs resmi apostille jika Anda belum memiliki akun.
Namun, jika Anda sudah memiliki akun apostille, Anda dapat langsung melakukan login, dan unggah berkas dokumen hasil terjemahan tadi.
Bagi Anda yang ingin tahu berapa lama apostille Kemenkumham, biasanya Anda akan perlu menunggu satu hingga tiga hari.
Pada umumnya, Anda perlu membayar sekitar Rp 150 ribu untuk mendapatkan layanan legalisasi apostille dari pihak Kemenkumham.
3. Unggah Dokumen ke Aplikasi “Stempel Asli”
Apabila dokumen tersebut sudah selesai disahkan, langkah berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi “Stempel Asli” dari Play Store.
Kemudian, unggah dokumen yang tadi Anda dapatkan, dan lakukan pembayaran sekitar Rp 25 ribu per dokumen.
4. Ajukan Dokumen ke Kedutaan Negara Tujuan
Terakhir, Anda hanya perlu mengajukan dokumen yang sudah memiliki stempel asli tersebut ke pihak Kedutaan negara tujuan.
Pada umumnya, proses pengajuan ini dapat Anda lakukan secara online dan akan memerlukan waktu satu hari hingga proses verifikasi selesai.
Namun, jika ingin proses yang lebih cepat, Anda pun bisa langsung mendatangi kantor kedutaan terdekat untuk mengurus proses legalisasi apostille.
Itulah penjelasan mengenai apa itu legalisir apostille dan bagaimana cara pengajuannya yang perlu Anda tahu.
Pada langkah pertama, Anda dapat menerjemahkan dokumen yang ingin Anda legalisasi di lembaga terpercaya, seperti di Kantor Penerjemah Tersumpah.
Komentar Terbaru