
Apostille SIM adalah proses pengesahan dokumen yang bisa digunakan untuk berbagai aktivitas di Indonesia dan luar negeri. Sekarang sudah tercatat sekitar 2.918 orang yang mengajukan permohonan apostille termasuk SIM.
Indonesia adalah salah satu negara yang pernah mengikuti Konvensi Apostille pada 5 Oktober 1961 silam. Apabila Anda sudah memiliki dokumen apostille untuk SIM, maka tidak perlu mengurus legalisasi tambahan.
Sekilas Tentang Apostille
Apostille di Kemenkumham adalah proses legalisasi dokumen resmi seperti akta kelahiran, sertifikat pendidikan, SIM, dan dokumen lainnya agar mendapat pengakuan di luar negeri. Proses pengesahan ini dengan cara memberi cap atau tanda tangan khusus.
Cap tersebut hanya boleh berasal dari lembaga berwenang dari negara asal karena menandakan keaslian dari jabatan, isi, dan tanda tangan di dalam dokumen. Dasar hukum Indonesia yang mengatur masalah apostille ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang bisa diakses masyarakat umum. Masyarakat Indonesia bisa mengakses layanan apostille ini sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online.
Tujuan adanya layanan apostille surat kuasa dan dokumen lainnya seperti SIM adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik termasuk SIM.
Dokumen tersebut kemudian bisa Anda gunakan untuk mengurus visa, mendapatkan beasiswa, pelatihan di luar negeri, bekerja, menikah, dan sebagainya.
Jenis Dokumen yang Bisa Dilegalisasi Apostille
Salah satu jenis dokumen yang bisa menggunakan layanan legalisasi adalah apostille SIM. Apabila Anda ingin mengurus apostille dokumen ini harus memenuhi persyaratan di bawah ini.
- Menyiapkan fotokopi SIM berwarna di kertas A4 dengan terjemahannya ke bahasa negara tujuan.
- Fotokopi paspor halaman depan di kertas A4.
- Membawa fotokopi resident card depan belakang dan di kertas A4.
- Semua dokumen di atas dalam satu di dalam amplop dan dikirim melalui pos.
- Harap melampirkan letter pack 370/520 balasan dengan alamat pengiriman Anda yang lengkap.
- Biaya legalisasi apostille dokumen SIM untuk bahasa Jepang adalah 2.300 yen. (Biaya ini tergantung dari negara tujuan.)
Tujuan dan Fungsi Apostille SIM
Tujuan dari apostille di Indonesia adalah untuk memfasilitasi penggunaan dan pengakuan SIM di negara-negara yang menjadi bagian dari Konvensi Den Haag pada 1961 silam. Selain itu, tujuan apostille pada dokumen ini sebagai berikut.
1.Mendapatkan Pengakuan dari Negara Lain
Tujuan pertama adalah dokumen Anda mendapatkan pengakuan dari negara lain khususnya di negara-negara yang menjadi bagian dari konvensi. Anda tidak perlu mengurus dokumen legalisasi SIM tambahan.
Proses pengurusan apostille sangat mudah dan cepat apalagi jika Anda bekerja sama dengan jasa pengurusan apostille, pasti lebih cepat. Anda bisa mengurus keperluan lainnya dan mempercayakan semuanya ke layanan jasa.
2. Lebih Efisien dan Sederhana
Sistem apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen resmi dengan menggunakan satu tanda pengesahan saja. Mengingat proses legalisasi lebih rumit sehingga apostille bisa dijadikan sebagai alternatif.
3. Memfasilitasi Kebutuhan Internasional
Terakhir adalah untuk memfasilitasi kebutuhan internasional seperti mendaftar beasiswa, melakukan perjalanan studi keluar negeri, tinggal, atau bekerja di luar negeri. Bagi Anda yang mengurus pernikahan dengan orang asing juga membutuhkan SIM apostille sebagai identitas.
Apostille SIM adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kantor Penerjemah Tersumpah dengan proses cepat dan biaya terjangkau. Kami adalah seorang profesional yang sudah terbiasa mengurus dokumen legalisasi.


Komentar Terbaru