
Biaya jasa translator pada dasarnya akan menjadi pertanyaan utama yang akan ditanyakan klien sebelum menggunakan jasa penerjemah. Hal ini wajar-wajar saja terjadi, mengingat biaya yang dipatok setiap layanan akan berbeda.
Meski demikian, untuk tarif biaya ini tentu akan disesuaikan dengan standar pematokan tarif layanan penerjemah. Biaya tersebut juga akan sepadan dengan kualitas hasil terjemahan berbagai jenis dokumen Anda.
Apa Itu Jasa Translator?
Jasa translator adalah layanan jasa penerjemahan dokumen dari satu bahasa ke bahasa asing lainnya. Jasa translator akan dikerjakan oleh para ahli alih bahasa yang sudah berpengalaman dan ahli di bidang penerjemahan bahasa.
Seorang translator sudah dibekali dengan adanya kemampuan bahasa asing yang fasih, mulai dari pelafalan hingga kaidah kebahasaannya. Sehingga seorang translator bisa diandalkan dalam layanan penerjemah tersumpah untuk berbagai keperluan dokumen.
Daftar Biaya Jasa Penerjemah
Ketika Anda mencari perusahaan layanan penerjemah, pastinya akan menemukan berbagai layanan di dalamnya. Biasanya perusahaan akan menyediakan 2 jenis layanan yang sering dibutuhkan perihal penerjemahan, yaitu penerjemahan dokumen lisan dan tertulis.
Setiap layanan yang disediakan tentu akan memiliki tarif harga yang berbeda-beda, bergantung pada jenis kebutuhan yang diperlukan. Untuk itu, ketahui daftar biaya jasa translator berikut ini:
1. Tarif Penerjemah Profesional
Pada lembaga penyedia alih bahasa biasanya akan menawarkan tarif yang berbeda-beda. Mulai dari harga termurah hingga tarif standar akan Anda dapatkan sesuai dengan layanan yang dipilih.
Biasanya untuk biaya tarif translate dokumen oleh translator profesional kisaran Rp 50 ribu – Rp 200 ribu tiap lembarnya. Di layanan Kantor Penerjemah Tersumpah mematok tarif jasa translator profesional hanya sekitar Rp 50 ribu saja.
2. Tarif Penerjemah Tersumpah
Selain mengetahui tarif penerjemah profesional, Anda juga bisa mengetahui tarif yang disediakan oleh layanan penerjemah tersumpah. Pada penerjemah tersumpah ini akan melayani berbagai kebutuhan alih bahasa untuk berbagai jenis dokumen-dokumen legal.
Ketika menerjemahkan ke translator tersumpah, maka hasil terjemahan Anda akan mendapatkan tanda tangan dan stempel yang menjadi bukti kelegalan terjemahan. Hal inilah yang membedakan tarifnya dengan layanan jasa penerjemah profesional.
Biasanya untuk tarif penerjemah tersumpah akan lebih mahal jika dibandingkan dengan penerjemah profesional. Adapun kisaran tarif yang dipatok translator tersumpah mulai dari Rp 75 ribu tiap per lembarnya.
Sedangkan untuk legalisasi akan dikenakan tarif yang lebih mahal lagi, yaitu sekitar Rp 150 ribu tiap penerjemahan dokumen notaris. Sementara untuk DEPKUMHAM dan DEPLU akan dipatok tarif kisaran mulai dari Rp 350 ribu per dokumen.
3. Tarif Penerjemah Interpreter
Tidak selalu membutuhkan terjemahan dokumen, biasanya sebagian orang membutuhkan layanan translator interpreter. Untuk jasa layanan penerjemahan lisan ini tentu memiliki tarif yang berbeda dengan layanan penerjemahan dokumen.
Untuk penerjemahan lisan ini akan dihitung per jam dan bukan perkata. Sehingga kisaran tarif yang dipatok untuk translator interpreter adalah sekitar 4 juta per 8 jam berlaku untuk semua jenis bahasa, termasuk bahasa Inggris.
Perkiraan tarif jasa translator diatas mungkin bisa menjadi referensi Anda yang membutuhkan layanan penerjemahan. Jika Anda kurang jelas atau ragu terkait biaya jasa translator yang disebutkan, maka bisa langsung menghubungi kami di layanan Kantor Penerjemah Tersumpah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebagai layanan penerjemah tersumpah untuk berbagai kebutuhan penerjemahan, kami akan senang hati melayani klien yang membutuhkan jasa kami. Untuk itu, Anda dapat langsung mengunjungi web resmi di Kantor Penerjemah Tersumpah


Komentar Terbaru