
Contoh Legalisir Ijazah – Ijazah merupakan tanda bukti kelulusan untuk menuju jenjang berikutnya.
Untuk mendaftar ke sekolah yang lebih tinggi maupun melamar kerja. Biasanya memerlukan contoh legalisir ijazah sebagai bahwa dokumen itu sah.
Apa Itu Legalisir ijazah?
Ijazah merupakan dokumen tanda tamat belajar. Mereka yang mendapatkan dokumen tersebut dinyatakan lulus dan berhak menuju jenjang selanjutnya.
Ijazah sangat perlu untuk proses registrasi, baik itu di bidang pendidikan maupun pekerjaan.
Legalisir ijazah sendiri merupakan pembubuhan cap atau stempel basah di atas fotokopi ijazah.
Di mana cap tersebut membuktikan bahwa duplikat tersebut sama dengan aslinya. Tidak hanya stempel, legalisir juga dilengkapi dengan tanda tangan yang berwenang.
Biasanya setelah penyerahan ijazah, lembaga juga akan memberikan fotokopi dokumen yang sudah ada capnya.
Namun kadang kala, Anda harus memintanya secara langsung ke sekolah sebelumnya. Misalnya saat mendaftar pekerjaan atau lainnya.
Cara Legalisir Ijazah
Sebelum Anda pergi ke sekolah terkait untuk meminta legalisir, sebaiknya memperhatikan tips berikut. Dengan begitu tidak perlu lagi bolak-balik meminta stempel basah ketika membutuhkan. Ini dia cara legalisir ijazah.
1. Syarat Legalisir
Sebenarnya tidak ada syarat tertentu untuk meminta legalisir. Hanya saja Anda harus membuktikan bahwa dokumen tersebut asli diterbitkan oleh pemerintah.
Ini syarat legalisir ijazah untuk registrasi pendidikan dan pekerjaan.
- Fotokopi ijazah Anda sebanyak mungkin
- Selanjutnya Fc identitas diri seperti KTP
- Untuk sekolah yang sudah tutup, proses legalisir oleh dinas pendidikan
2. Mekanisme dan Prosedur
Mekanisme meminta cap basah di atas dokumen fotokopi ijazah tidaklah rumit. Bagi sekolah yang masih beroperasi Anda hanya perlu datang ke tempat administrasi atau ruang guru langsung.
Lalu menyampaikan maksud kedatangan. Sedangkan yang harus ke dinas, begini caranya:
- Pergi ke dinas pendidikan sesuai kota Anda
- Masuk kebagian pelayanan
- Sampaikan maksud kedatangan
- Serahkan berkas berupa fotokopi ijazah
- Petugas mengecek keabsahan ijazah
- Berkas mendapat stempel dinas
- Legalisir ijazah diserahkan ke pemohon
Masa Berlaku Legalisir Ijazah
Perlu Anda ketahui bahwa contoh legalisir ijazah tidak memiliki batas kadaluarsa.
Itu artinya dokumen tersebut berlaku seumur hidup bagi pemiliknya. Dengan catatan tidak ada perubahan data terkait pemilik dari ijazah tersebut.
Misalnya karena ada salah penulisan nama, padahal sudah terlanjur legalisir. Setelah mengalami perubahan maka wajib fotokopi dan legalisir ulang.
Kendati demikian ada pula yang membubuhkan masa berlaku legalisir dengan mencantumkan tanggal di ijazah tersebut.
Oleh sebab itu, penting untuk memastikan ulang hasil legalisir supaya tidak salah. Sebagai informasi, legalisir ijazah ini gratis.
Tanpa pungutan biaya, sebab sudah jadi kewajiban sekolah untuk memberikan hal pada alumninya ketika meminta stempel basah.
Fungsi Legalisir Ijazah
Tersebarnya ijazah palsu di negara ini menjadi hal yang cukup meresahkan.
Untuk meminimalisir efeknya, butuh cara jitu yang membedakan fotokopi tersebut asli atau tidak dengan legalisir. Ijazah yang sudah dilegalisir biasanya menjadi syarat untuk daftar pendidikan maupun pekerjaan.
Legalisir tersebut menjadi bukti bahwa dokumen fotokopi benar-benar asli. Jadi tanpa menyertakan ijazah asli sekalipun, duplikat tersebut tidak perlu dipertanyakan keasliannya.
Namun ada kabar baik juga dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan.
Bahwa di tahun 2017, pelamar kerja tidak perlu menyertakan legalisir ijazah. Sebab pembuktian keaslian dokumen tersebut bisa menggunakan Penomoran Ijazah Nasional.
Bahkan proses legalisir, kini bisa Anda lakukan secara online. Hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri.
Contoh legalisir ijazah dalam http://kantorpenerjemahtersumpah.com, dapat menjadi bukti sah atau tidaknya duplikat dokumen negara.
Di atas kertas fotokopi, pihak berwenang membubuhkan stempel juga tanda tangan.
Komentar Terbaru