
Kalau Anda ingin legalisasi buku nikah bisa mengurusnya di Kementerian Hukum dan HAM, KUA, dan kantor pos. Tentu mengurus proses legalisir buku nikah itu tidak sulit dan terbilang cepat.
Biasanya orang yang menikah dengan warga asing membutuhkan legalisir buku nikah di Indonesia. Apabila buku nikah tersebut sudah dilegalisir oleh lembaga terkait tandanya sudah legal di Indonesia.
Syarat dan Waktu Legalisasi Buku Nikah
Bagi orang yang belum pernah mengurus legalisir buku nikah mungkin akan kebingungan.
Tetapi Anda bisa melihat contoh buku nikah legalisir untuk mengetahui perbedaan dengan yang belum dilegalisir. Setelah itu Anda bisa menyiapkan persyaratannya di bawah ini.
1. Syarat Legalisasi Buku Nikah
Untuk proses legalisir buku nikah Anda memerlukan persyaratan di bawah ini dan pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal saat dibawa ke lembaga:
- Buku nikah asli milik suami istri
- Surat keterangan domisili asli pasangan atau KTP
- Jika warga negara asing maka wajib membawa paspor
- Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir oleh pihak KUA kecamatan sebanyak tiga lembar
- Fotokopi surat izin tidak berhalangan nikah yang diterbitkan oleh Kedutaan
- Fotokopi akta cerai apabila yang bersangkutan janda atau duda
- Sertifikat agama Islam bagi yang mualaf
- Apabila proses mengurus legalisasi buku nikah dipercayakan kepada orang lain maka Anda perlu menyiapkan fotokopi kartu identitas dan surat kuasa bermaterai 10.000
- Apabila yang bersangkutan membawa buku nikah palsu maka pihak lembaga akan menyita dan melaporkan ke petugas berwajib
2. Waktu Penyelesaian Buku Nikah
Proses pendaftaran legalisasi buku nikah di Kemenag memakan waktu tidak lama yaitu sekitar lima menit saja. Adapun proses verifikasi dan pemeriksaan minimal setengah jam dan maksimal tiga hari.
Sedangkan proses penyerahan dokumen dan legalisasi hanya membutuhkan waktu 10 menit. Tentu saja pihak lembaga tidak memungut biaya legalisir buku nikah alias gratis.
Proses Legalisasi Buku Nikah
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta berapa lama waktu legalisir buku nikah berikut ini proses legalisasi mulai dari KUA hingga kantor pos:
1. Legalisir Buku Nikah di KUA
- Datang ke KUA Terdekat
Bawa semua persyaratan di atas untuk mengurus proses legalisasi ke KUA. Agar aman Anda bisa memasukkan dokumen-dokumen tersebut ke map.
- Menyampaikan Tujuan
Setelah itu Anda bisa menyampaikan tujuan kepada petugas. Nantinya petugas akan mengarahkan Anda terkait bagaimana proses selanjutnya.
- Memberikan Buku Nikah
Proses berikutnya adalah memberikan buku nikah asli dan fotokopi kepada petugas KUA. Nantinya petugas akan memberikan formulir pendaftaran dan meminta Anda tanda tangan.
2. Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM
Berikutnya adalah legalisasi buku nikah di Kemenkumham juga tidak membutuhkan waktu. Ini dia langkah-langkahnya:
- Menyiapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang Anda perlukan berdasarkan persyaratan di atas kemudian melakukan pendaftaran online melalui situs https://apostille.ahu.go.id setelah itu login dengan kata sandi yang telah ditentukan dan nomor KTP.
- Memilih Dokumen yang Hendak Anda Legalisir
Anda bisa memilih dokumen yang akan Anda legalisir dan pastikan semuanya dalam Bahasa Indonesia.
Hanya dokumen berbahasa Indonesia saja yang terterima oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Berikutnya adalah pihak lembaga akan memulai proses legalisir buku nikah.
3. Legalisir Kantor Pos
Selanjutnya adalah legalisir buku nikah di kantor pos yang memang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri berikut prosesnya:
- Menyiapkan Dokumen
Tentu saja Anda perlu menyiapkan dokumen sebelum membawanya ke kantor pos. Dokumen tersebut pastinya sudah terlegalisir di KUA Kecamatan dan Kementerian Hukum dan HAM
- Stiker Legalisir
Setelah memberikan dokumen ke petugas nanti Anda akan menerima buku dengan stiker. Proses legalisasi di kantor pos tidak lama hanya beberapa saat saja.
Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk legalisasi buku nikah bisa menghubungi https://kantorpenerjemahtersumpah.com/ yang sudah sering mengurus proses legalisir seperti ini.


Komentar Terbaru