
Sebelum melakukan pernikahan beda negara, ada banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan, terlebih pasangan yang berbeda negara. Terlebih persyaratan pernikahan untuk pasangan dari negara berbeda sedikit lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.
Pasalnya, banyak sekali dokumen persyaratan pernikahan yang dibutuhkan dari kedua negara. Selain itu, lamanya waktu pengurusan syarat sah perkawinan antar negara juga bergantung pada kinerja kedutaan dan departemen imigrasi lainnya.
Syarat Pernikahan Beda Negara
Banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan beda negara. Berikut dokumen mengenai syarat pernikahan yang harus disiapkan oleh calon pengantin dari berbagai negara, seperti dilansir dari situs resmi indonesia.go.id.
Dokumen untuk WNA
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menikah dengan orang asing di Indonesia:
- CNI (Certificate of No Impediment).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.
- Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.
- Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Kalau menikah di KUA, maka perlu menyertakan surat keterangan mualaf, jika agama sebelumnya non-muslim.
Sebagai catatan, Certificate of No Impediment (CNI) adalah sebuah surat keterangan bagi WNA yang menyatakan dirinya dapat menikah dengan WNI.
Dokumen untuk WNI
Di bawah ini merupakan dokumen yang perlu diperhatikan pernikahan beda negara untuk WNI, antara lain yaitu:
- Surat pengantar RT/RW yang mana berisikan pernyataan tak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Formulir N1, N2, dan N4 yang didapat dari kelurahan dan kecamatan.
- Formulir N3 untuk pasangan yang ingin menikah di KUA dan ditandatangani kedua mempelai.
- Data orang tua calon mempelai.
- Data dan fotokopi KTP dari dua orang saksi pernikahan.
- Jika anak pertama, maka Anda harus menyertakan buku nikah orang tua.
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir.
- Prenup atau perjanjian pra nikah.
N1 N2 N3 N4 merupakan blangko untuk pernikahan yang bisa didapat melalui kelurahan setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW.
Jasa Pengurusan Pernikahan
Agar pernikahan beda negara bisa terlaksana secara sah di mata hukum, Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan dan perlengkapan yang dibutuhkan seperti yang ada diatas.
Tentu saja proses yang harus dipersiapkan juga memakan banyak waktu dan tenaga. Oleh karena itu, Anda bisa memilih untuk menggunakan jasa pengurusan pernikahan yang berkualitas antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Banyak alasan kenapa Anda harus memakai jasa ini, salah satunya yaitu hemat waktu dan tenaga. Pasalnya, dokumen yang harus Anda tangani cukup banyak dan sebagian besar akan berurusan dengan kedutaan dan kementerian.
Bagi Anda yang sibuk bekerja atau tidak memiliki waktu luang, tentu hal ini akan menyulitkan Anda. Jasa pengurusan surat izin nikah dari berbagai negara akan menjadi pilihan tepat untuk membantu Anda mengurusnya dengan biaya yang terjangkau.
Nah, apakah saat ini Anda sedang mencari perusahaan untuk membantu mengatur pernikahan dari berbagai negara? Jasa Terjemahan Tersumpah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda.
Anda tidak perlu khawatir mengenai harga jasa yang ditawarkan karena Jasa Terjemahan Tersumpah akan memberikan penawaran terbaik.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa perusahaan ini untuk membantu mengurus berbagai persyaratan pernikahan beda negara.


Komentar Terbaru