
Waarmerking notaris adalah tindakan dalam melakukan proses pembukuan yang dilakukan oleh seorang notaris. Waarmerking adalah salah satu dari pekerjaan yang bisa dilakukan oleh seorang notaris.
Banyak yang tidak tahu bahwa mendaftarkan contoh waarmerking notaris juga termasuk tugas dari seorang notaris di bidang hukum. Notaris memiliki wewenang untuk melakukan pembukuan dokumen yang dikeluarkan.
Apa Itu Waarmerking?
Waarmerking hanya bisa dilakukan apabila sejumlah pihak menginginkan ada pihak lain yang mengetahui bahwa sudah melakukan suatu perjanjian. Tentu saja di sini harus terdapat persetujuan dan fungsinya adalah demi kebaikan bersama di masa mendatang.
Jadi, tujuan waarmerking notaris adalah agar tidak ada yang melakukan penyangkalan di masa mendatang bahwa perjanjian tersebut pernah dibuat. Dengan kata lain, diperlukan adanya saksi mata yang bisa melihat langsung terjadinya perjanjian tersebut.
Masalah mengenai waarmerking ini sebenarnya sudah dibahas lebih lanjut pada Pasal 15 Ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa notaris memiliki hak untuk melakukan pembukuan surat di bawah tanda tangan.
Notaris tersebut juga perlu mendaftarkan diri di buku khusus dan orang hukum mengenalnya dengan sebutan waarmerking notaris. Jadi, pendaftaran adalah saksi tersebut bahwa ada pihak yang melakukan kesepakatan bersama.
Caranya adalah notaris mendaftarkan dokumen atau surat ke buku pendaftaran yang sebelumnya sudah diresmikan oleh pihak. Penandatanganan buku khusus tersebut dilakukan sebelum menyerahkannya ke notaris.
Hal ini yang menyebabkan tanggal pada surat penandatanganan dan tanggal pendaftaran surat tersebut berbeda. Lantas hak dan kewajiban pihak bersepakat muncul sejak penandatanganan bukan saat pendaftararan.
Jadi, setelah proses waarmerking selesai, nantinya notaris akan memberikan cap atau stempel serta paraf. Dokumen tersebut juga nantinya akan langsung tercatat di hukum dan bisa menjadi bukti saat mengalami sengketa di kemudian hari.
Hanya saja, notaris tidak memiliki tanggung jawab atas isi dari dokumen waarmerking tersebut. Hal ini karena yang membuat isi dokumen tersebut adalah pihak yang melakukan kesepakatan.
Perbedaan Waarmerking, Legalisir, Legalisasi dan Akta Notaris
Setelah mengetahui seberapa kekuatan proses ini yang tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap isinya, di bawah ini ada beberapa perbedaan waarmerking, legalisir, legalisasi, dan akta notaris.
1.Waarmerking
Waarmerking tidak dibuat oleh notaris karena hanya pihak yang mengajukan kesepakatan yang membuat isinya. Tetapi, notaris yang melakukan pendaftaran ke buku khusus dan sudah ditanda tangani oleh pihak yang bersepakat.
2.Legalisasi
Legalisasi adalah salah satu syarat dari proses waarmerking karena notaris memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan sekaligus menentukan kepastian tanda tangan tersebut. Caranya adalah dengan mendaftarkannya atau melegalisasi ke buku khusus tersebut.
Jadi, seorang notaris tidak bisa mengetahui apa isi dari dokumen tersebut benar atau tidak. Walaupun pihak yang bersepakat membuat dokumen di depan notaris, tetapi akta tersebut bukanlah akta otentik atau akta yang berada di bawah tanda tangan.
3.Legalisir
Adapun legalisir adalah wewenang dari seorang notaris yaitu menyalin surat asli yang sudah ada tanda tangan pihak tersebut.
4.Akta Notaris
Terakhir adalah akta notaris yaitu sebuah akta autentik yang hanya dibuat oleh seorang notaris. Di dalamnya berisi perjanjian dan kesepakatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan langsung pegawai umum yang memiliki kekuasaan.
Waarmerking adalah proses pembukuan berupa pendaftaran dokumen kesepakatan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti saat ada sengketa. Walaupun notaris yang melakukan pembukuan, tetapi notaris tidak tahu isinya.
Penutup
Waarmerking notaris hanya bisa dilakukan oleh seorang notaris karena itu adalah bukti yang sah di mata hukum. Jika Anda ingin mengurus dokumen berbahasa asing bisa mengurusnya dulu di Kantor Penerjemah Tersumpah di sini https://kantorpenerjemahtersumpah.com/ beserta biaya waamerking notaris.


Komentar Terbaru