
Apostille Kemenkumham adalah salah satu dokumen penting yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memudahkan masyarakat yang ingin melegalisasi dokumen.
Jadi, kalau Anda membutuhkan legalisasi dokumen di luar negeri, bisa lebih dulu mengurus dokumen apostille itu. Penerbitan sertifikat Apostille bisa Anda lakukan langsung di 121 negara.
Dokumen Apostille Kemenkumham
Sertifikat Apostille yang bisa diurus di loket Apostille Kemenkumham adalah sebuah dokumen yang bisa mengotentikasi keabsahan dokumen origin. Di dalamnya terdapat tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen untuk publik.
Beberapa contoh Apostille adalah akta lahir, akta cerai, surat kematian, surat kuasa, ijazah, dan masih banyak lagi. Indonesia adalah negara yang baru tergabung dalam Konvensi Apostille pada Oktober 2021 lalu.
Saat itu, Presiden Joko Widodo baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 di Tahun 2021 yang menjadikan Indonesia bagian dari konvensi tersebut. Ada juga negara lain yang mengakui sertifikat Apostille ini.
Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Turki, Spanyol, Arab Saudi, Korea Selatan, Filipina, Selandia Baru, Belanda, Jepang, Italia, India, France, Finlandia, dan Denmark.
Ada juga beberapa negara lain seperti Argentina, Australia, Austria, dan Belgia. Tentu saja sertifikat ini memiliki banyak kegunaan yang perlu Anda ketahui.
Kegunaan dari Sertifikat Apostille
Bagi Anda yang bertanya-tanya mengenai apa saja kegunaan dari Apostille Kemenkumham ada dua, berikut penjelasan selengkapnya.
1.Menciptakan Iklim Positif
Kegunaan pertama adalah proses legalisasi dokumen melalui mekanisme yang diajukan Konvensi Apostille adalah bisa menciptakan iklim positif. Hal ini tentu membawa kemudahan bagi Anda yang sedang berbisnis di suatu negara karena sudah ada kepastian hukum.
2. Dikeluarkan Secara Resmi
Keuntungan terakhir adalah dokumen Apostille ini sudah dikeluarkan untuk publik dari otoritas asing. Jadi, secara otomatis sudah diakui oleh negara-negara di atas termasuk Indonesia. Jadi, tidak ada salahnya kalau Anda mengurus Apostille Kemenkumham mulai sekarang.
Perbedaan dan Persamaan Apostille Manual dengan E-Apostille
Setelah membahas tentang apa yang dimaksud dengan dokumen Apostille serta keuntungan mengurus dokumen tersebut, Anda perlu tahu apa perbedaan dan persamaan Apostille manual dengan E-Apostille.
1.Persamaan
Persamaan dokumen manual dengan yang diurus secara elektronik adalah sama-sama termasuk legalisasi yang bertujuan untuk memudahkan proses legalisasi dokumen publik. Format kedua sertifikat tersebut menggunakan kata-kata yang sama.
Perkataan tersebut adalah Convention de La Haye du 6 Octobre 1999. Tidak hanya itu, format yang digunakan dalam dokumen manual serta dokumen elektronik juga sama dan memiliki banyak persamaan.
2. Perbedaan
Adapun perbedaannya dari dokumen legalisasi Kemenkumham online serta manual adalah pada proses pendaftaran, penerbitan, serta pembuatannya. Untuk Apostille yang diurus manual proses pendaftarannya diurus oleh perseorangan atau korporat sampai terbit adalah tugas instansi.
Sedangkan yang mengurus perihal Apostille elektronik adalah mulai dari proses pendaftaran sampai penerbitan dilakukan secara elektronik maupun online. Baik Apostille manual serta elektronik, keduanya sama-sama memiliki fungsi yang sama.
Proses legalisasi jadi lebih mudah apabila Anda menggunakan jasa Apostille dari Kemenkumham. Sehingga hal ini akan memudahkan proses legalisasi dokumen publik contohnya adalah akta kelahiran dan Apostille ijazah.
Penutup
Kalau Anda ingin mengurus Apostille Kemenkumham bisa bekerja sama dengan kantor penerjemah tersumpah. Nantinya semua proses dari pendaftaran sampai penerbitan bisa diurus oleh pihak tersebut. Untuk informasi selengkapnya bisa mengunjungi laman https://kantorpenerjemahtersumpah.com/


Komentar Terbaru