
Apostille akta cerai adalah proses melegalkan dokumen agar mendapatkan pengakuan di luar negeri. Apostille dokumen menjadi solusi untuk membuktikan bahwa dokumen seperti akta cerai diterbitkan oleh pejabat wewenang.
Jika sudah mengajukan dokumen apostille Anda tidak perlu lagi mengurus legalitas dokumen di kantor notaris. Anda bisa menggunakan dokumen apostille tersebut untuk keperluan di luar negeri.
Sekilas Tentang Apostille
Legalisasi apostille atau apostille dokumen adalah sertifikasi yang digunakan sebagai bukti keabsahan dokumen agar diakui secara internasional. Proses ini melibatkan penambahan cap atau tanda tangan resmi pada dokumen oleh pejabat berwenang.
Adanya layanan apostille dapat memudahkan proses administrasi di negara yang terikat konvensi sehingga Anda tidak perlu mengurus legalisasi tambahan. Apostille memudahkan proses administrasi di berbagai bidang mulai dari hukum, bisnis, hingga pendidikan.
Layanan apostille sudah diatur undang-undang sehingga Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengurus akta cerai. Di bawah ini dasar hukum yang mengatur tentang apostille notaris.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2022 mengenai Layanan Legalisasi Apostille untuk dokumen publik.
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penyelenggara Nama Rupabumi.
- Konvensi Den Haag pada tahun 1961 yang bertujuan untuk memudahkan prosedur pengurusan legalitas dokumen antar negara dan anggotanya.
Negara-negara yang Mengikuti Konvensi Apostille
Anda bisa menggunakan akta apostille di negara yang terikat dengan konvensi Den Haag. Berikut ini beberapa negara yang bisa menggunakan layanan dokumen akta cerai apostille.
- Albania
- Andorra
- Argentina
- Australia
- Bahamas
- Belgium
- Brazil
- China
- Colombia
- Denmark
- Dominica
- Estonia
- El Salvador
- Finlandia
- France
- Germany
- Georgia
- Hungaria
- Honduras
- India
- Iceland
- Irlandia
- Jepang
- Liberia
- Mexico
- Netherland
- New Zealand
Apabila Anda ingin melakukan pernikahan dengan orang asing di salah satu negara di atas bisa mengurus dokumen apostille akta cerai terlebih dahulu.
Persyaratan Mengurus Akta Cerai bagi WNI yang Menikah di Luar Negeri
Apabila Anda ingin mengurus dokumen apostille bisa menyiapkan dokumen persyaratan di bawah ini. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen di bawah ini lengkap agar segera melalui proses.
- Mencantumkan nomor paspor yang masih berlaku beserta alamat domisili lengkap.
- Penerima kuasa adalah kerabat dekat dari pemberi kuasa yang terbukti dengan Kartu Keluarga.
- Mencantumkan surat kuasa yang isinya jelas dan tegas.
- Surat permohonan yang ditandatangani penerima kuasa ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
- Penerima kuasa wajib membawa beberapa dokumen di bawah ini.
- Fotokopi kartu identitas dan paspor pemberi kuasa satu lembar.
- Fotokopi atau identitas lain yang berkaitan dengan kedudukan penerima kuasa.
- Salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah melalui legalisasi oleh pejabat berwenang sebanyak satu eksemplar.
- Dokumen asli dan fotokopi akta cerai pemberi kuasa sebanyak masing-masing 1 lembar.
Manfaat Mengurus Dokumen Apostille
Seperti penjelasan di atas bahwa dokumen apostille memudahkan proses administrasi di luar negeri tanpa legalisasi tambahan. Di bawah ini ada beberapa manfaat menggunakan dokumen apostille yang penting.
- Memudahkan proses legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri sehingga terhindar dari proses legalisasi yang panjang dan sulit.
- Dokumen apostille mendapatkan pengakuan hukum di negara lain yang terikat konvensi Den Haag tahun 1961
- Proses verifikasi dokumen menjadi lebih mudah sehingga mengurangi beban administratif dan biaya legalisasi
- .Dokumen apostille menjadi bukti bahwa isi dokumen itu sah dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Apostille akta cerai adalah dokumen yang dibutuhkan jika Anda ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri. Anda bisa mengurus dokumen apostille melalui layanan Kantor Penerjemah Tersumpah yang sudah beroperasi sejak tahun 2012.


Komentar Terbaru