Apostille Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Fungsi

Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi BERGARANSI di Jakarta Pusat Hubungi 021-30305459/ Chat WA 08999045858

Apostille Indonesia

iniApostille Indonesia telah bergabung dengan Pakta Den Haag, yang sangat memfasilitasi dalam hal pertukaran dokumen. Bagi Anda yang sering bepergian ke Luar Negeri untuk berbagai keperluan, tentu sudah tidak asing lagi dalam mengurusi kelengkapan dokumen yang perlu. 

Sejak 4 Juni 2022, KemenkumHAM telah merilis dokumen apostille dengan pengajuan yang mudah secara online di website. Pada artikel ini akan dibahas seputar apostille Indonesia beserta dasar hukumnya.

Mengenal Apostille Indonesia

Apostille adalah suatu proses legalisasi dokumen resmi, seperti perjanjian, akta kelahiran, atau sertifikat pendidikan, guna agar mendapat pengakuan secara internasional. 

Apostille bisa memiliki arti tanda atau stempel khusus yang akan dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal dokumen, serta untuk menegaskan keaslian tanda tangan, jabatan, atau cap yang ada dalam dokumen tersebut. 

Pengesahan ini akan memudahkan dalam penggunaan dokumen resmi di negara-negara yang termasuk dalam anggota Konvensi Den Haag 1961, tanpa harus melakukan proses legalisasi tambahan.

Untuk dokumen yang bisa melalui pengajuan ini meliputi legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan keperluan lainnya. 

Dasar Hukum Apostille

Dasar hukum apostille adalah Konvensi Den Haag mengenai Apostille (Apostille Convention) pada tahun 1961. Konvensi ini merupakan suatu perjanjian internasional yang telah mendapat persetujuan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 5 Oktober 1961. Adapun tujuan dari adanya konvensi ini yaitu untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen resmi bagi penggunaan di luar negeri.

Indonesia kini juga telah mengadopsi Konvensi Den Haag 1961 mengenai Apostille melalui UU No.2 Tahun 2016 terkait Pengesahan Konvensi tentang Pemberlakuan Hukum Asing, termasuk Apostille. 

Dengan pengesahan inilah, dokumen-dokumen resmi yang mempunyai apostille telah diakui secara internasional oleh negara-negara yang masuk dalam anggota konvensi tanpa membutuhkan proses legalisasi tambahan. Hal ini tentu akan memudahkan penggunaan dokumen di negara-negara tersebut.

Tujuan Apostille

Tujuan utama sistem apostille yaitu untuk memfasilitasi pengakuan dan penggunaan dokumen resmi di  negara-negara yang termasuk anggota Konvensi Den Haag mengenai Apostille tahun 1961. Berikut adalah tujuan lain dari sistem apostille:

  1. Penggunaan Dokumen menjadi lebih sederhana dan efisien
  2. Pengakuan Internasional 
  3. Fasilitasi Keperluan Internasional
  4. Mengurangi Biaya dan Waktu 
  5. Meningkatkan Kepercayaan Publik 
  6. Mendorong Kerja Sama Internasional 

Fungsi Apostille

Apostille Indonesia umumnya mempunyai beberapa fungsi, khususnya dalam konteks legalisasi dokumen internasional. Selain itu, berikut fungsi-fungsi lain dari sistem apostille:

  1. Otentikasi Dokumen: Apostille akan terpakai untuk mengesahkan keotentikan dokumen resmi, seperti akta kematian, akta kelahiran, perjanjian bisnis, transkrip akademik, serta beberapa dokumen lainnya.
  2. Mudah dan Cepat: Keberadaan apostille akan mengefisiensi dan menghemat waktu dalam proses legalisasi dokumen internasional dengan memberikan tanda pengesahan dan telah memiliki pengakuan secara internasional.
  3. Pengakuan Internasional: Dalam hal ini akan memastikan pengakuan dokumen resmi di negara yang tergabung dalam anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu proses legalisasi tambahan.
  4. Pelayanan Publik: Untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat umum terhadap dokumen resmi serta pelayanan publik internasional. 
  5. Kerjasama Lintas Batas: Untuk mendorong kerjasama serta hubungan internasional yang lebih baik lagi dengan memfasilitasi penggunaan dokumen resmi antara negara anggota konvensi.
  6. Peningkatan Mobilitas: Untuk mendukung mobilitas dan integrasi internasional dengan mempermudah dalam penggunaan dokumen resmi untuk kebutuhan, seperti belajar, bekerja, berinvestasi, bahkan bepergian ke negara lain.
  7. Mengurangi Biaya: Untuk mengurangi adanya biaya yang berkaitan dengan proses legalisasi dokumen sebab hanya membutuhkan satu tanda pengesahan (apostille) yang telah mendapatkan pengakuan secara internasional.

Bagi Anda yang ingin mengurusi seputar apostille Indonesia untuk berbagai keperluan, bisa menggunakan jasa layanan KANTOR PENERJEMAH TERSUMPAH di https://kantorpenerjemahtersumpah.com/ 

Summary
Apostille Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Fungsi
Article Name
Apostille Indonesia : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Fungsi
Description
Apostille Indonesia telah bergabung dengan Pakta Den Haag, yang sangat memfasilitasi dalam hal pertukaran dokumen. Bagi Anda
Author
Publisher Name
Solusindo Karya Nusa
Publisher Logo