Cara Menjadi Sworn Translator – Jasa penerjemah tersumpah ialah jasa terjemahan yang memakai translator yang telah mendapat sertifikasi dari Gubernur DKI Jakarta yang sesuai dengan kualifiaksi bahasa yang telah diujikan.
Jasa penerjemah tersumpah dibutuhkan ketika Anda bukan hanya memerlukan hasil terjemahan yang baik, benar, dan enak dibaca, namun juga dapat dilegalisasi oleh lembaga-lembaga resmi,
Seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kedutaan Besar, serta lembaga-lembaga resmi lainnya.
Ujian Kualifikasi Penerjemah
Terdapat 2 poin utama yang dinilai pada Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum, yaitu Fidelity to the Source Text (Kesetiaan pada Teks Sumber) dan Non-equivalence or Untranslatability atau Kehampaan Padanan.
Pada Kesetiaan pada Teks Sumber, penerjemahan teks hukum haruslah setia, akurat serta lengkap. Terjemahan teks hukum ada baiknya mengambil jenis terjemahan yang setia pada bahasa sumbernya tapi tidak kaku.
Terjemahan teks hukum bukanlah suatu penafsiran atau komentar-komentar subyektif serta bukan pula suatu ringkasan atau penjelasan yang panjang lebar mengenai sebuah konsep tertentu.
Penerjemah teks hukum sebisa mungkin haruslah mempertahankan semantic congruity atau kesepadanan makna, style atau gaya, register atau laras dan harus mempunyai keterampilan memanipulasi bahasa sasaran,
Agar terdengar wajar namun memiliki keakuratan baik dari segi hukum ataupun kebahasaannya.
Pada segi Kehampaan Padanan, tidak semua kata atau istilah dalam bahasa sumber mempunyai padanan pada bahasa sasaran.
Oleh karenanya, bisa dikatakan bahwa penerjemahan teks hukum kerap kali lebih sulit dibanding penerjemahan teks pada bidang lainnya,
Karena istilah-istilah hukum umumnya bermuatan budaya serta berkaitan sangat erat dengan sistem hukum yang berlaku.
Dokumen legal, seperti perjanjian, kontrak dan lain sebagainya hampir semuanya memuat pasal kerahasiaan.
Yang menjadi salah satu tujuan dengan diadakan Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum ialah untuk menjamin rahasia isi dokumen yang diterjemahkan seperti yang disebutkan pada sumpah penerjemah.
Cara Menjadi Sworn Translator
Cara Menjadi Sworn Translator haruslah melengkapi banyak persyaratan. Yaitu dengan mengikuti ujian penerjemah. Umumnya yang mengadakan ujian penerjemah adalah Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) berupa Tes Sertifikasi Nasional (TSN).
Umumnya terdapat dua kategori tes yang diujikan, yaitu kategori TSN hukum serta TSN umum. Untuk TSN hukum, tidak semua calon peserta dapat mengikuti ujian.
Calon peserta TSN hukum merupakan anggota HPI atau mereka yang memang berprofesi sebagai penerjemah teks hukum, bekerja di kantor notaris ataupun kantor hukum.
Selama ini banyak masyarakat yang telah mengenal istilah penerjemah tersumpah. Faktanya, ujian ini jarang diselenggarakan. Oleh karena itu, dengan adanya Tes Sertifikasi Nasional ini,
Tes Sertifikasi
Maka menjadi kesempatan bagi para penerjemah untuk mendapat Penerjemah Bersertifikat (Certified Translator) dari HPI sebagai organisasi resmi yang terakui oleh Fédération Internationale des Traducteurs (FIT)
Atau International Federation of Translators yang dalam Bahasa Indonesia bernama Organisasi Resmi Penerjemah Internasional.
Ujian penerjemah akan menggunakan komputer tanpa bantuan kamus elektronik.
Sehingga kamus yang boleh terpakai hanyalah kamus cetak. Namun, nyatanya terlalu sering memakai kamus cetak yang ketika ujian berlangsung bisa menyia-nyiakan waktu.
Jadi, ujian penerjemah ini akan benar-benar menguji kemahiran penerjemah dalam menyelesaikan ujian terjemahannya secara akurat dan tepat.
Bila ingin mendaftar ujian penerjemah ini, para calon peserta anggota HPI umumnya haruslah membayar biaya registrasi sebesar 1 juta rupiah dan 1,5 juta rupiah bila bukan anggota HPI.
Untuk dapat mengikuti ujian ini, kita juga harus melengkapi berbagai persyaratan seperti mengisi formulir dan melampirkan fotokopi ijazah pendidikan yang terakhir, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP wilayah Jabotabek,
Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar per bahasa serta ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar bagi mereka yang ingin membuka praktik sebagai seorang Penerjemah Tersumpah,
Menulis surat permohonan secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta PADA Kepala Biro administrasi wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, surat keputusan hanya oleh Gubernur DKI berikab, untuk daerah lainnya perlu bertanya kepada pemerintah daerah setempat.
Penerjemah Tersumpah
Penerjemah tersumpah ini memiliki berbagai kelebihan yakni telah bersertifikasi. Yang telah mereka dapat dari hasil ujian yang terselenggarakan oleh Universitas Indonesia serta Pemerintah DKI Jakarta,
Telah terambil sumpah, sehingga pada proses terjemahan dokumen penerjemah tidak akan sembarangan menerjemahkan. Dan sangat hati-hati sehingga dokumen hasil terjemahannya dapat terakui oleh, Kementrian Luar Negeri,
Kementrian Hukum dan HAM dan kedutaan-kedutaan besar yang ada di Indonesia.
Selain itu, hasil terjemahan memiliki tanda tangan serta stempel dari penerjemah. Yang berupa dokumen hasil terjemahan yang akan tertandatangani oleh penerjemahnya,
Serta stempel sehingga bila terjadi sesuatu dengan hasil terjemahan tersebut, kita tahu siapa yang menerjemahkan dan dapat mempertanggungjawabkan.
Kelebihannya yang lain, tingkat profesionalitas lebih tinggi bila jika Anda bandingkan dengan penerjemah umumnya yang notabene hanyalah lulus dengan keahlian bahasa tertentu,
Tanpa tes atau sertifikasi dari Universitas Indonesia serta Pemerintah DKI Jakarta. Untuk itu, Cara Menjadi Sworn Translator memang cukup sulit serta perlu tanggung jawab yang besar.


Komentar Terbaru