
Contoh buku nikah legalisir adalah salah satu informasi yang dibutuhkan setiap pasangan. Namun sayangnya untuk bisa melegalkan buku nikah tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya saja setiap pasangan suami istri wajib memiliki akta nikah.
Oleh karena itu, buku nikah merupakan bukti bahwa perkawinan yang terjadi telah dicatat secara sah. Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki. Untuk berbagai urusan lainnya pun, biasanya Anda memerlukan dokumen satu ini.
Syarat Legalisir Buku Nikah
Melansir dari laman sippn.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat bila Anda ingin mendapatkan legalisir akta nikah, beberapa syarat legalisir buku nikah yang perlu Anda persiapkan antara lain yaitu:
- Membawa buku nikah asli (suami-istri).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili (suami-istri).
- Bagi WNA bisa memakai kartu identitas seperti paspor.
- Fotocopy buku nikah atau kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar.
- Fotocopy juga surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran).
- Membawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf.
- Isi formulir yang di dalamnya sudah tersedia permohonan pendaftaran legalisir.
- Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000 serta (b) Fotocopy KTP yang sudah diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Contoh Buku Nikah Legalisir
Legalisir buku nikah diperlukan ketika ingin mengurus berbagai hal penting seperti akta kelahiran anak, asuransi kesehatan dan beberapa dokumen lainnya, termasuk saat menyekolahkan anak atau mendapatkan visa negara.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan akta nikah yang dilegalisir? Saat Anda ingin mengurusnya, coba perhatikan dulu uraian yang ada di bawah ini.
1. Kantor Pos
Belum banyak yang tahu kalau legalisasi buku nikah bisa dilakukan di Kantor Pos dengan tahapan sebagai berikut:
- Membawa syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas serta akta nikah yang telah dilegalisir oleh pihak camat atau Kemenkumham.
- Memberikan persyaratan kepada petugas yang ada.
- Data yang ada akan diperiksa kemudian segera dilegalisir oleh petugas.
2. KUA
Contoh buku nikah legalisir selanjutnya bisa dilakukan di KUA, dengan cara yang tidak beda jauh.
- Pemohon datang ke KUA dengan membawa asli dan fotokopi akta nikah.
- Fotocopy buku nikah asli dan menunjukkannya kepada petugas KUA.
- Setelah dicocokkan, petugas Kantor Agama membubuhkan stempel identitas kepala KUA beserta nama dan NIP nya.
- Kemudian diserahkan kepada Kepala KUA untuk ditandatangani.
- Kemudian stempel KUA ditambahkan pada fotokopinya dan dicatat dalam buku tersendiri mengenai permohonan pengesahan akta nikah.
- Jika Anda tidak sempat ke kantor KUA, Anda juga bisa mencari data pernikahan di KUA Online.
3. Kemenag
Untuk memperoleh legalisir surat nikah, bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah Anda berdomisili dengan langkah sebagai berikut.
- Anda diminta mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
- Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pengesahan akta nikah.
- Kemudian petugas akan memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Jika sudah lengkap akan segera diproses.
- Anda diminta menunggu proses legalisasi dokumen.
- Tidak lama lagi, Anda sudah bisa mendapatkan akta nikah atau akta nikah yang dilegalisir.
Nah, contoh buku nikah legalisir dan syarat yang perlu diperhatikan di atas bisa menjadi panduan bagi pasangan yang belum paham bagaimana cara legalisasi akta ini.
Jika masih mengalami kesulitan, Anda bisa menggunakan jasa Kantor Penerjemahan Tersumpah yang juga menyediakan jasa legalisasi dokumen.


Komentar Terbaru