Contoh Legalisir Buku Nikah di 3 Instansi

Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi BERGARANSI di Jakarta Pusat Hubungi 021-30305459/ Chat WA 08999045858

Contoh legalisir buku nikah

Contoh legalisir buku nikah kadang dibutuhkan oleh orang yang membutuhkan dokumen ini. Karena perlu diakui, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara melakukan proses legalisir ini dengan sah. 

Namun, Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberi kemudahan bagi para penduduknya yang ingin melakukan legalisir dokumen ini. Dengan memberi akses melakukan legalisir buku nikah di beberapa instansi sekaligus. 

Syarat Legalisir Buku Nikah 

Sebelum mengetahui contoh proses yang harus dilalui dan instansi mana saja yang bisa dituju untuk mengurus legalisir ini. Para pemilik dokumen harus mengetahui syarat untuk melakukan legalisir. 

Perlu diketahui, syarat untuk melakukan legalisir ini sama di setiap instansi yang dituju. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syaratnya:

  • Buku nikah asli baik suami maupun istri dan fotokopinya. 
  • Fotokopi dari kartu identitas suami dan istri. Jika ada yang merupakan WNA dibutuhkan tanda identitas berupa paspor. 
  • Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA kecamatan sebanyak 3 eksemplar. 
  • Sertifikat beragama islam bagi yang mualaf. 
  • Formulir permohonan untuk pendaftaran legalisir. 
  • Jika pengantin berhalangan untuk mengurus langsung, maka harus menyertakan surat kuasa dengan materi Rp10.000 sekaligus KTP dari yang diberi kuasa dan pasangan yang memberikan kuasa. 

Contoh Legalisir Buku Nikah di 3 Instansi

Berikut adalah 3 instansi yang bisa dituju oleh para pengantin yang ingin melakukan proses ini. 3 instansi ini dibahas dalam artikel ini, karena bisa dibilang yang paling mudah aksesnya berikut juga proses untuk mengurusnya. 

1. KUA Terdekat 

Instansi yang paling mudah diakses untuk melakukan proses administratif ini adalah Kantor Urusan Agama. Para pasangan pun tidak perlu pergi ke KUA pusat yang ada di daerahnya. Cukup menuju KUA terdekat yang ada di daerahnya saja. 

Prosesnya pun cukup mudah jika sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas. Berikut adalah tahapan yang akan dilalui:

  • Pemohon datang dengan syarat yang disebutkan di atas. 
  • Menyerahkan syarat ke petugas yang ada berikut dengan Buku Nikah Asli. 
  • Petugas yang akan melakukan verifikasi data. 
  • Jika sudah terverifikasi, maka KUA akan memberikan stempel dari Kepala KUA berikut dengan NIPnya. 
  • Dokumen akan ditandatangani oleh Kepala KUA. 

Beberapa KUA di Indonesia sudah memiliki akses online. Jadi, para pemohon bisa melakukan reservasi dulu dan tinggal mengambil dokumennya. 

2. Kantor Pos 

Tidak banyak orang tahu, bahwa legalisir buku nikah juga bisa dilakukan di Kantor Pos. Tahapannya adalah sebagai berikut ini: 

  • Membawa syarat yang disebutkan di atas berikut juga surat nikah yang sudah di legalisir oleh kecamatan atau Kemenkumham
  • Memberikan persyaratan pada petugas yang ada. 
  • Data yang ada akan diperiksa kemudian akan langsung dilegalisir oleh petugas. 

Kekurangan dari akses ini adalah pemohon masih harus melakukan legalisir di kecamatan terdekatan atau Kemenkuham terlebih dulu. 

3. Kemenag 

Contoh legalisir buku nikah selanjutnya bisa dilakukan di Kementerian Agama atau Kemenag juga. Caranya tidak jauh berbeda dengan instansi lainnya sebagai berikut: 

  • Mengisi formulir pendaftaran legalisasi. 
  • Menyerahkan persyaratan dokumen pada petugas yang ada. 
  • Petugas akan memeriksa dokumen yang diberikan. 
  • Menunggu proses legalisasi dokumen sampai dokumen bisa diambil. 

Biasanya legalisasi di Kemenag membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena antriannya lebih panjang dibandingkan instansi yang lain. 

Contoh legalisir buku nikah di atas bisa jadi panduan para pasangan yang tidak mengerti cara legalisir dokumen ini. Jika masih kesulitan bisa menggunakan jasa Kantor Penerjemah Tersumpah yang menyediakan jasa legalisasi dokumen juga.

Summary
Contoh Legalisir Buku Nikah di 3 Instansi
Article Name
Contoh Legalisir Buku Nikah di 3 Instansi
Description
Contoh legalisir buku nikah kadang dibutuhkan oleh orang yang membutuhkan dokumen ini. Karena perlu diakui, tidak semua orang
Author
Publisher Name
Solusindo Karya Nusa
Publisher Logo