
Jasa legalisasi kedutaan besar online adalah salah satu jasa yang menyediakan layanan legalisasi dokumen apostille. Apostille adalah proses legalisasi untuk dokumen yang digunakan di luar negeri.
Dokumen yang telah dilegalisasi apostille bisa dipergunakan untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri atau warga negara asing. Biasanya dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti akan tinggal di luar negeri.
Mengenal Legalisir Apostille
Apostille adalah proses legalisasi sebuah dokumen resmi seperti surat perjanjian, sertifikat pendidikan, akta kelahiran, dan sebagainya. Tujuannya adalah agar mendapatkan pengakuan secara internasional dan bisa digunakan untuk kebutuhan apapun.
Sebuah dokumen yang sudah mendapatkan legalisir apostille akan memiliki stempel khusus dari pihak berwenang dari negara asal dokumen tersebut. Apabila sebuah dokumen sudah mendapatkan legalisir apostille, maka dokumen tersebut dianggap sah.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan dokumen tersebut di negara-negara yang termasuk dalam anggota Konvensi Den Haag 1961 tanpa perlu mengurus legalisasi lainnya. Ada banyak dokumen yang bisa mendapatkan legalisir apostille ini yang bisa digunakan untuk keperluan.
Misalnya Anda ingin mengajukan visa, melakukan pendaftaran pernikahan campuran, atau ingin melanjutkan pendidikan keluar negeri. Dengan dokumen apostille Kemenkumham, semua urusan administrasi antar negara bisa berlangsung lancar.
Dasar Hukum Legalisir Apostille
Legalisir apostille sudah dijelaskan dalam peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengesahan Konvensi Pemberlakuan Hukum Asing termasuk apostille.
Konvensi tersebut dihadiri oleh banyak negara seperti Albania, Australia, Bulgaria, Denmark, Finlandia, Germany, India, Indonesia, Jepang, New Zealand, dan masih banyak lagi. Konvensi tersebut dilaksanakan di Den Haag Belanda pada tanggal 5 Oktober 1961.
Mengapa Perlu Legalisir Apostille?
Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen untuk keperluan di luar negeri sebaiknya bekerja sama dengan jasa legalisasi kedutaan besar online yang mengurus legalisir apostille. Pihak jasa akan memberikan sertifikat apostille yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi.
Sertifikat apostille tersebut bisa memberikan kemudahan pada masyarakat karena bisa digunakan di 121 negara apostille yang menghadiri konferensi di Den Haag. Sertifikat apostille mendukung lalu lintas dokumen antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Sebelum adanya sertifikat apostille, proses pengurusan dokumen antar negara memakan waktu yang lebih lama. Selain itu, masyarakat harus mengikuti prosedur birokrasi yang panjang dan rumit.
Contohnya adalah Anda yang ingin mengurus dokumen untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan. Mulai dari mengesahkan dokumen di AHU, Kemenkumham, kemudian berlanjut ke Kementerian Luar Negeri.
Namun, dengan adanya jasa legalisir apostille ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengikuti prosedur tersebut. Anda tinggal menunggu dokumen selesai diurus pihak jasa kemudian bisa langsung mengurus keperluan.
Sertifikat Apostille Bisa Diambil di Mana?
Apabila Anda sudah selesai mengurus dokumen apostille seperti apostille ijazah, Anda bisa langsung mengambilnya di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyediakan kantor khusus untuk pengambilan sertifikat apostille. Pemerintah telah meresmikan Layanan Legalisir Apostille sejak tanggal 4 Juni 2022.
Kini Anda bisa mengurus berbagai dokumen antar negara menjadi lebih cepat dan mudah. Namun jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus sertifikat apostille bisa bekerja sama dengan jasa legalisasi.
Kantor Penerjemah Tersumpah adalah jasa legalisasi kedutaan besar online yang menyediakan layanan legalisasi apostille. Dengan menggunakan layanan kami, Anda bisa cepat mengurus segala kebutuhan baik di dalam maupun luar negeri. Untuk informasi selengkapnya bisa mengunjungi website kami di Kantor Penerjemah Tersumpah.


Komentar Terbaru