
Jasa legalisasi Kementerian Hukum dan HAM adalah jasa yang bisa mengurus proses legalisasi dokumen dengan mudah. Legalisasi perlu dalam kehidupan sehari-hari seperti legalisasi akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Legalisasi adalah proses pengesahan suatu dokumen untuk memudahkan proses administrasi seperti akan melamar pekerjaan atau ke perguruan tinggi. Proses legalisasi oleh pihak yang berwenang.
Mengenal Legalisasi Kemenkumham
Legalisasi atau legalisir adalah praktik pencocokan fotokopi suatu dokumen dengan aslinya untuk suatu kepentingan. Pada dokumen fotokopi tersebut akan pemberian cap atau stempel dan paraf dari notaris yang menandakan bahwa dokumen tersebut sudah sah.
Pengertian lain mengenai legalisasi adalah pengesahan oleh pihak berwenang terhadap dokumen yang menandakan kebenaran isi dokumen tersebut. Bahwa pihak berwenang sudah membaca isi dari dokumen tersebut sebelum pengesahannya.
Sedangkan pengertian dari legalisasi kemenkumham online adalah suatu tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum atau pejabat publik.
Proses pengesahan tersebut prosesnya setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Terdapat banyak dokumen yang bisa melalui proses legalisasi mulai dari ijazah, surat keterangan pengganti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan akta kelahiran.
Jenis Layanan Legalisasi
Sebelum bekerja sama dengan jasa legalisir ijazah, Anda perlu mengetahui apa saja layanan legalisasi yang disediakan. Berikut dua jenis layanan yang disediakan jasa legalisasi yang bisa Anda pilih.
1. Legalisasi Dokumen Terjemahan
Legalisasi dokumen seperti KTP, SIM, Akta Cerai, Akta Nikah, Ijazah, Akta Kelahiran, dan sebagainya yang tertulis dalam Bahasa Indonesia kemudian akan diterjemahkan ke Bahasa Inggris atau sebaliknya.
2. Legalisasi Dokumen
Jenis layanan berikutnya adalah legalisasi dokumen yaitu proses legalisasi berbagai dokumen asli. Dokumen tersebut meliputi surat kuasa, surat persetujuan, surat pernyataan, ijazah, transkip nilai, paspor, KTP, marriage certificate, birth certificate, SIM, dan sebagainya.
Jenis Dokumen yang Bisa Dilegalisasi
Apabila Anda ingin bekerja sama dengan jasa legalisasi Kementerian Hukum dan HAM maka bisa melegalisasi berbagai jenis dokumen sebagai berikut.
- Akta Notaris
- Dokumen Terjemahan
- Dokumen Perdagangan
- Dokumen Impor dan Ekspor
- Certificate of Origin (CO)
- Surat Kuasa
- Surat Izin Mengemudi
- SKCK
- Ijazah
- Surat Keterangan Wasiat
- Akta Cerai
- Surat atau Akta Nikah
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
Kewajiban Legalisasi Dokumen
Kewajiban melakukan legalisasi dokumen sudah jelas oleh pemerintah Indonesia bahwa setiap dokumen yang akan melalui proses di luar negeri atau dokumen asing yang akan melalui proses di Indonesia harus legalisasi lebih dulu.
Adapun maksud dan tujuan legalisasi adalah untuk membuktikan bahwa dokumen yang telah ada sebelumnya sudah melalui pengesahan oleh pejabat berwenang yaitu notaris.
Selama proses pengesahan harus memiliki saksi langsung oleh Pejabat Umum seperti notaris pada waktu yang sama dengan penandatangan dokumen.
Kewenangan pemberian legalisasi dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU yang amanatnya pada Pasal 293 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015.
Tujuan dan Fungsi Legalisasi Dokumen
Adapun fungsi utama dari legalisasi dokumen adalah membuat dokumen menjadi sah di mata hukum. Dokumen yang sudah melalui legalisasi memiliki kekuatan hukum yang sudah diakui oleh pihak berwenang.
Selain itu, legalisasi juga memberikan jaminan keaslian dari dokumen tersebut. Fungsi lainnya adalah untuk memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang telah menjadi ketetapan. Contohnya adalah ketika ingin mendaftar kuliah maka membutuhkan ijazah yang sudah dilegalisasi.
Jasa legalisasi Kementerian Hukum dan HAM adalah jasa yang akan mengurus legalisasi berbagai dokumen di atas. Anda bisa bekerja sama dengan Kantor Penerjemah Tersumpah jika ingin melakukan legalisasi dokumen di tempat terpercaya.


Komentar Terbaru