
Jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama menjadi suatu layanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasalnya terdapat beberapa keperluan yang membutuhkan legalisir buku nikah sebagai syarat.
Selain itu, terdapat beberapa tujuan lain pentingnya legalisir buku nikah di Kementerian Agama. Terkadang proses legalisir di Kemenag sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, jasa legalisir dibutuhkan, berikut informasi seputar jasanya!
Apa yang Dimaksud Jasa Legalisir Buku Nikah?
Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah negara yang mengurus segala hal yang berkaitan dengan agama. Hal ini juga termasuk melakukan legalisasi buku nikah dan dokumen keagamaan lainnya.
Untuk dapat melakukan legalisir di Kemenag harus memperhatikan beberapa aturan dari pemerintah yang cukup rumit. Kemudian, adanya jasa legalisir buku nikah Kemenag ini akan memudahkan Anda mengurus proses legalisir buku nikah.
Tiap pihak jasa akan memberikan tarif yang berbeda-beda dan tentunya sudah sesuai dengan standar serta hukum yang berlaku. Sama halnya seperti di Kantor Penerjemah tersumpah yang menyediakan jasa legalisasi dokumen Kementerian Agama serta legalisir notaris.
Apa Tujuan Legalisir Buku Nikah?
Ada beberapa tujuan serta alasan mengapa buku nikah harus dilegalisir. Karena proses legalisasi melibatkan verifikasi terkait identitas pasangan oleh pihak berwajib. Maka terdapat beberapa tujuan dari legalisir buku nikah, berikut!
1. Bukti Perlindungan Hukum
Tujuan buku nikah legalisir, yakni untuk memberikan bukti perlindungan hukum kepada pasangan sah. Legalisir adalah proses validasi atau proses verifikasi oleh pihak berwajib yakni Kementerian Agama.
Adanya legalisir ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang berkaitan dengan status pernikahan. Adapun hak yang dimaksudkan, seperti hak warisan, asuransi dan lainnya.
2. Mencegah Pernikahan yang Ilegal
Legalisir buku nikah baik secara online maupun offline dapat mencegah adanya pernikahan ilegal. Dalam hal ini juga mencegah adanya pernikahan di bawah umur yang melanggar aturan hukum sosial juga pemerintah.
3. Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum
Adanya legalisasi buku nikah, maka akan meningkatkan kepastian hukum terkait hak serta kewajiban suami-istri. Buku nikah yang dilegalisir bukan hanya sebagai bukti penetapan status pernikahan secara hukum yang sah.
Akan tetapi, buku nikah yang dilegalisir juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang jelas. Dengan ini, bila terjadi kerusakan atau kehilangan dapat mengajukan dengan legalisir atau salinan buku nikah.
4. Untuk Diakui Secara Hukum
Menikah secara agama tidak cukup apabila pasangan tidak mengurus bukti pernikahan di pemerintah. Walau secara agama sudah sah akan tetapi belum bisa diakui secara hukum di pemerintahan. Pada akhirnya akan sulit untuk mengurus hak pasangan suami-istri.
Legalisir ini bertujuan untuk bukti secara hukum yang sah. Dan, bukti bahwa pasangan tersebut memiliki hak serta tanggung jawab sesuai dengan undang-undang pernikahan di negara.
5. Untuk Bukti Pendaftaran Resmi di Pemerintah
Seperti yang telah disebutkan bahwa pernikahan tidak cukup sah secara agama tapi juga sah di mata hukum. Legalisasi menjadi bukti pendaftaran resmi pernikahan di Kantor Urusan Agama dan juga Kementerian Agama.
Di Mana Jasa Legalisasi Buku Nikah?
Bagi Anda yang mencari jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama yang terpercaya. Selain itu, biaya legalisasi notaris untuk buku nikah yang standar dan murah? Percayakan saja di Kantor Penerjemah Tersumpah.
Bukan hanya melayani terjemahan tersumpah untuk buku nikah. Tapi juga melayani jasa legalisir buku nikah dari Kementerian Agama.
Penutup
Jasa legalisir buku nikah di Kementerian Agama memudahkan Anda dalam proses pengurusan legalisir. Dengan ini, hak-hak serta kewajiban pasangan akan terpenuhi. Untuk Anda yang mencari jasa legalisir Kemenag, percayakan pada Kantor Penerjemah Tersumpah.


Komentar Terbaru