
Jasa penerjemah kena PPh apa ternyata masih sering ditanyakan banyak kalangan. Ketentuan PPh penerjemahan termasuk dalam PPh pasal 21 berupa pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Bagi warga negara, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, karena pajak adalah salah satu kontribusi yang harus diberikan oleh warga negara atau badan usaha kepada negaranya. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.
Jasa Penerjemah Kena PPh Apa?
Perlu Anda ketahui bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan penerjemah, baik tetap maupun lepas, sama-sama wajib membayar PPh sesuai Pasal 21 untuk WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri).
PPh untuk jasa penerjemah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dimana dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a disebutkan tarif pajak penghasilan yang dimaksud adalah tarif pajak progresif dikalikan dengan PKP (penghasilan kena pajak).
Berikut rincian lengkap mengenai ketentuan tarif PPh Pasal 21 untuk jasa penerjemah yang berlaku mulai Januari 2022:
- Tarif pajak sebesar 5% untuk PKP dengan nominal mulai dari Rp 0 hingga Rp 60.000
- Tarif pajak sebesar 15% untuk PKP mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 250.000
- Sedangkan tarif pajak sebesar 25% untuk PKP dengan nominal mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 500.000
- Selanjutnya tarif pajak sebesar 30% untuk PKP dengan nominal mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000.
- Dan yang terakhir adalah tarif pajak sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang memiliki nominal lebih dari Rp 5.000.000.
Jenis-jenis Penerjemah
Setelah mengetahui jasa penerjemah kena PPh apa, setidaknya ada dua jenis penerjemah yang memiliki wajib pajak, yaitu penerjemah tersumpah dan penerjemah non tersumpah ( tidak terikat).
1.Penerjemah Tersumpah
Jasa penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) dan dinyatakan lulus.
Para penerjemah yang telah lulus kemudian dilantik oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Mereka yang ditunjuk Gubernur DKI tetap bisa menyandang status penerjemah tersumpah dengan melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah dilantik, para penerjemah perlu mendapatkan sertifikasi dari Ikatan Penerjemah Indonesia.
Jika Anda sudah tidak penasaran lagi dengan jasa penerjemah kena PPh apa, lantas dokumen apa yang biasanya diterjemahkan oleh jasa penerjemah tersumpah tersebut?
Jasa penerjemah biasanya mentranslate dokumen yang berkaitan dengan hukum seperti peraturan, undang-undang dan dokumen pengadilan.
2. Penerjemah Non-Tersumpah
Penerjemah tidak tersumpah tidak disumpah. Meski tak lolos ujian kualifikasi, penerjemah biasa memiliki kualitas dan profesionalitas yang tidak diragukan karena para penerjemah tidak tersumpah telah lulus uji sertifikasi penerjemah dari lembaga bahasa di Indonesia.
Banyak penerjemah yang biasanya dipercaya untuk mentranslate dokumen non-hukum seperti karya tulis, artikel, teks film, teks fiksi, dan lainnya. Penerjemah tidak tersumpah mempunyai kemampuan penerjemahan yang baik dan bertanggung jawab.
Baik penerjemah tersumpah maupun jasa penerjemah non tersumpah sama-sama bisa didaftarkan pada Persatuan Penerjemah Indonesia. Para penerjemah yang tergabung dalam asosiasi ini tentu mempunyai kualitas yang tidak dapat diragukan lagi.
Itulah sedikit informasi mengenai jasa penerjemah kena PPh apa beserta jenisnya. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah atau non tersumpah dengan kualitas dan harga terjangkau, Anda bisa langsung menghubungi kantorpenerjemahtersumpah.com.


Komentar Terbaru