
Jasa penerjemah paspor adalah jasa yang menyediakan layanan untuk menerjemahkan paspor sebelum digunakan. Paspor adalah dokumen yang dibutuhkan ketika akan pergi keluar negeri baik untuk perjalanan bisnis atau urusan lainnya.
Paspor adalah salah satu dokumen yang harus Anda siapkan ketika pergi keluar negeri agar perjalanan menjadi lebih mudah. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri ketika melakukan perjalanan keluar negeri.
Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen yang di dalamnya berisi informasi identitas pemiliknya sebagai persyaratan perjalanan keluar negeri. Di dalam paspor terdapat tempat tanggal lahir, nama pemilik, kewarganegaraan, nomor masa berlaku paspor, serta jenis kelamin.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar negeri.
Masa berlaku paspor berbeda-beda karena itu Anda perlu memerhatikan jangka waktu penggunaan paspor agar tetap bisa melakukan perjalanan. Ketika masa berlaku paspor sudah habis Anda bisa mengurusnya kembali.
Setibanya di bandara, Anda bisa menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi ketika akan berangkat ke negara tujuan. Setelah itu, paspor Anda akan diberi segel atau cap dengan Visa oleh petugas imigrasi tersebut.
Jenis-jenis Paspor
Sebelum memutuskan untuk bekerja sama dengan jasa penerjemah tersumpah paspor, Anda perlu tahu apa saja jenis-jenis paspor yang berlaku. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai jenis-jenis paspor tersebut.
1.Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik adalah jenis paspor yang tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Hal ini karena syarat membuat paspor diplomatik adalah orang tersebut perlu melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan negara yang sifatnya diplomatik.
Perbedaan paspor diplomatik dengan paspor biasa adalah dari warnanya, jika paspor biasa berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam. Lembaga berwenang yang bisa mengeluarkan paspor diplomatik adalah Kementerian Luar Negeri.
Fungsi dari paspor diplomatik bukan hanya sekedar identitas pemiliknya saja melainkan untuk mendapatkan kemudahan dalam menjalankan tugas diplomatik di negara tujuan.
2. Paspor Dinas
Jenis berikutnya adalah paspor dinas yang memiliki sampul berwarna biru. Adapun lembaga yang berwenang mengeluarkan paspor dinas adalah Kementerian Luar Negeri yang sudah mendapatkan izin langsung dari Sekretariat Negara.
Syarat jika ingin membuat paspor dinas adalah apabila orang tersebut hendak melakukan perjalanan dinas keluar negeri namun tidak untuk alasan diplomasi.
Adapun orang yang membutuhkan paspor dinas adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai yang akan menjalankan tugas administrasi di kantor kedutaan, serta konsulat.
3. Paspor Biasa
Terakhir adalah paspor biasa yang biasa digunakan oleh warga negara untuk berbagai aktivitas seperti liburan keluar negeri, kuliah, bekerja, dan urusan pribadi lainnya. Dokumen ini bisa Anda gunakan untuk melakukan aktivitas reguler di negeri orang.
Paspor biasa juga bisa Anda manfaatkan jika akan pergi umroh atau haji. Adapun warna sampul dari paspor biasa adalah hijau. Ketika melakukan perjalanan keluar negeri, Anda perlu memastikan bahwa paspor tersebut memang masih berlaku.
Apabila Anda ingin menerjemahkan ketiga jenis paspor di atas bisa bekerja sama dengan jasa penerjemah paspor terpercaya.
Perbedaan Paspor dengan Visa
Perbedaan paling jelas antara paspor dengan visa adalah dari segi kegunaannya. Visa adalah dokumen yang menjelaskan persetujuan negara tujuan bahwa sudah menyetujui kedatangan Anda di negara tersebut.
Sedangkan paspor adalah dokumen yang digunakan sebelum memulai perjalanan keluar negeri.
Kantor Jasa Penerjemah menyediakan layanan jasa penerjemah paspor terpercaya yang memiliki banyak tim profesional. Jika ingin menggunakan layanan tersebut Anda bisa bertanya mengenai harga jasa penerjemah tersumpah sebelum memutuskan bekerja sama.


Komentar Terbaru