
Layanan legalisasi buku nikah kini banyak diperlukan banyak pasangan suami-istri yang hendak menikah di luar negeri atau dengan orang asing. Legalisasi juga digunakan untuk keperluan mengurus akta kelahiran ataupun perceraian.
Namun, untuk legalisir surat nikah diperlukan beberapa syarat ketika mengajukan legalisir. Beberapa syarat tersebut perlu diperhatikan agar nantinya buku nikah dapat segera diproses. Berikut ini beberapa syarat dan informasi terkait legalisasi buku nikah!
Persyaratan Legalisasi Buku Nikah
Untuk dapat melakukan legalisir buku nikah online maupun secara offline, Anda harus memperhatikan beberapa syarat. Sebelum mengajukan legalisasi, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diperlukan, sebagai berikut:
- Buku nikah asli kedua pasangan (suami-istri).
- Salinan KTP atau surat keterangan domisili kedua pasangan (suami-istri).
- Menyertakan paspor bagi pasangan berstatus Warga Negara Asing.
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran legalisir buku nikah.
- Surat kuasa dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa bila diurus kepada pihak lain.
- Membawa sertifikat beragama Islam bagi pasangan muallaf.
Sistem Layanan Legalisasi Buku Nikah di KUA
KUA tersedia layanan legalisasi buku nikah, dan merupakan syarat utama sebelum mengajukan legalisasi ke Kemenkumham atau Kemenlu. Syarat legalisir buku nikah telah dijelaskan sebelumnya. Untuk melakukan legalisasi di KUA, berikut langkahnya:
- Mendatangi KUA terdekat dengan membawa buku nikah serta beberapa syarat yang diperlukan.
- Sampaikan maksud serta tujuan bahwa hendak melakukan legalisasi buku nikah, nantinya akan diarahkan oleh petugas KUA.
- Kemudian, berikan buku nikah asli serta fotokopi untuk kemudian diperiksa oleh petugas. Bila sudah sudah sesuai, petugas akan memberikan formulir pendaftaran.
- Isi formulir dan minta tanda tangan pejabat yang tertera dalam formulir.
Fungsi Legalisasi Buku Nikah
Legalisasi digunakan untuk beberapa keperluan, seperti legalisir buku nikah untuk akta kelahiran atau mengurus perceraian. Selain itu, legalisasi buku nikah diperlukan pula untuk mengurus Kartu Keluarga, berikut fungsi dari legalisasi buku nikah!
1. Berfungsi Memberikan Perlindungan Hukum
Legalisasi buku nikah ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum pada pasangan sah. Di mana legalisasi berarti tanda bahwa pasangan telah memiliki hak-hak serta kewajiban hukum yang berkaitan dengan status pernikahan.
2. Tanda Pendaftaran Pernikahan Secara Resmi
Legalisasi buku nikah merupakan tanda bahwa pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut telah terdaftar secara resmi. Maksud terdaftar secara resmi berarti pernikahan telah terdaftar di KUA dan juga lembaga berwenang pemerintah.
3. Pengakuan Sah di Mata Hukum
Legalisasi merupakan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Di mana legalisasi tersebut bisa dipakai secara universal untuk mengurus keperluan terkait rumah tangga. Dengan ini, salinan buku nikah yang dilegalisir dapat diakui di mata hukum.
4. Bentuk Perlindungan Terhadap Penipuan
Sistem legalisir buku nikah di tiap kota akan berbeda-beda, dan proses serta syarat umum yang diperlukan akan mencegah praktik penipuan. Maksud dari praktik penipuan pernikahan, contohnya seperti pernikahan poligami yang tidak sah, atau digunakan untuk tujuan tertentu.
Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kantor Penerjemah Tersumpah
Bagi Anda yang merasa bingung untuk mengurus sendiri legalisir di KUA maupun ke Kemenlu. Anda dapat mempercayakan pelayanan legalisasi di Kantor Penerjemah Tersumpah! Layanan terpercaya dengan harga yang terjangkau.
Penutup
Layanan legalisasi buku nikah memerlukan beberapa syarat serta langkah yang harus diperhatikan. Bagi Anda yang tidak ingin ribet mengurus legalisir dokumen pribadi dan dokumen resmi, percayakan pada Kantor Penerjemah Tersumpah.


Komentar Terbaru