
Legalisasi dokumen luar negeri untuk digunakan di Indonesia bisa dilakukan melalui jasa legalisasi terpercaya. Ada banyak dokumen yang digunakan di Indonesia dan harus mendapatkan legalisasi dari pemerintah setempat.
Proses legalisasi dokumen sangat dibutuhkan agar pemerintah menganggap dokumen tersebut sah di mata hukum. Terdapat dasar hukum yang mengatur masalah legalisasi dokumen di Indonesia.
Pengertian Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen luar negeri adalah pernyataan dari badan atau pejabat pemerintahan terkait keabsahan salinan dokumen yang akan digunakan di negara tersebut. Legalisasi diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.
Pengertian legalisasi lainnya adalah pembuktian bahwa suatu dokumen benar-benar dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Proses legalisasi harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pihak Kemenkumham akan mencocokkan tanda tangan notaris di dokumen dengan salinan tanda tangan yang dimiliki. Proses legalisasi selesai apabila dokumen sudah disahkan oleh direktur konsuer Kemenlu, Ditjen AHU, dan Kemenkumham.
Perbedaan Legalisasi, Legalisir, dan Waarmerking
Setelah mengetahui pengertian legalisasi dokumen di Kemenlu Anda juga harus memahami apa perbedaan legalisasi, legalisir, dan waarmerking. Di bawah ini ada penjelasan selengkapnya mengenai tiga perbedaan tersebut.
1.Legalisasi
Legalisasi adalah proses tanda tangan dokumen yang dilakukan secara langsung di hadapan notaris. Sehingga tanggal legalisasi dan tanggal tanda tangan dokumen sama. Notaris bisa memberikan tanda tangan atau materai agar dokumen tersebut dianggap sah.
2. Legalisir
Pengertian legalisir adalah proses memastikan isi salinan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya. Saat notaris melegalisir akan membubuhkan cap dan tanda tangan bahwa salinan dokumen tersebut asli.
3. Waarmerking
Waarmerking notaris adalah proses pendaftaran untuk mengesahkan dokumen di dalam buku registrasi khusus milik notaris.
Maksudnya adalah saat Anda meminta proses waarmerking, sebelumnya Anda sudah menandatangani dokumen tersebut. Hasilnya adalah tanggal tanda tangan dokumen dan waarmerking akan berbeda.
Tips Memilih Jasa Legalisasi Dokumen
Apabila Anda ingin mengurus legalisasi dokumen luar negeri untuk digunakan di Indonesia bisa bekerja sama jasa legalisasi terpercaya. Anda bisa memilih jasa legalisasi berdasarkan tips di bawah ini.
1.Mengecek Reputasi Penyedia Jasa
Tips pertama adalah mengecek reputasi penyedia jasa agar Anda tidak salah pilih. Anda harus mengetahui rekam jejak jasa tersebut agar proses legalisasi berjalan lancar. Mengecek reputasi mudah dilakukan di zaman sekarang yaitu melalui situs resmi penyedia jasa.
Anda bisa membaca hasil testimoni dari klien sebelumnya untuk mengetahui reputasi penyedia jasa. Apabila jasa tersebut tidak memiliki situs resmi sebaiknya Anda segera mencari jasa lain yang lebih terpercaya.
Website resmi menunjukkan seberapa profesional jasa tersebut dalam memberikan layanan legalisasi ke klien.
2. Meminta Penawaran
Ketika mencari jasa legalisasi sebaiknya mencari 3 sampai 4 jasa lalu lakukan masing-masing penawaran. Anda bisa menentukan pilihan melalui harga yang ditawarkan agar mendapatkan jasa terpercaya dan berkualitas.
3. Fasilitas Tambahan yang Diberikan
Memilih jasa legalisasi dokumen asing tidak bisa sembarangan karena Anda perlu memastikan fasilitas tambahan yang diberikan. Fasilitas tambahan bisa berupa pelacakan dokumen secara real time, kemajuan pengesahan, dan lokasi dokumen.
Apabila jasa tersebut tidak menyediakan fasilitas tambahan sebaiknya Anda mencari jasa lain. Pastikan fasilitas yang diberikan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan legalisasi dokumen.
Legalisasi dokumen luar negeri untuk digunakan di Indonesia bisa dilakukan dengan mudah dan cepat di Kantor Penerjemah Tersumpah. Tidak hanya menyediakan layanan legalisasi saja tetapi juga ada layanan terjemahan dokumen resmi oleh penerjemah bersertifikat.


Komentar Terbaru