
Legalisir buku nikah di 3 kementerian menjadi syarat jika seseorang sedang mengurus sesuatu. Salah satu untuk mengurus visa bagi pasangan yang akan tinggal di luar negeri. 3 kementerian tersebut meliputi Kementerian Agama, Kemenkumham serta Kemlu.
Bisa dibilang untuk mengurus legalisir ini cukup mudah. Tapi yang membuat orang enggan mengurusnya secara mandiri karena antrenya yang panjang. Sehingga lebih memilih menggunakan jasa pelayanan terpercaya yang hasilnya maksimal.
Legalisir Buku Nikah Di 3 Kementerian
Seperti yang diketahui bahwa untuk mengurus legalisasi diperlukan prosedur tertentu sesuai aturan yang ada. Tidak terkecuali saat mengurus legalisir buku nikah untuk visa. Pasalnya tidak cuma satu, tapi 3 kementerian seperti penjelasan berikut:
1. Kementerian Agama
Anda harus paham bahwa sebelum melakukan legalisir ke Kementerian Agama. Maka pihak yang bersangkutan perlu melakukan legalisasi lebih duku ke pihak KUA yang menjadi penerbitan buku nikah. Biasanya dalam tahap ini diperlukan syarat untuk legalisir.
Syarat tersebut yaitu salinan dari buku nikah yang diajukan untuk dilegalisir. Sehingga ketika legalisir buku nikah di KUA perlu membawa buku jika dalam bentuk asli beserta salinannya. Nah, setelah itu proses baru akan berlanjut ke Kementerian Agama.
Adapun syarat yang diperlukan saat melakukan legalisir di Kementerian Agama yaitu buku nikah pihak suami dan pihak istri beserta salinannya. Selain itu juga perlu foto untuk suami istri masing – masing 1 lembar.
Serta salinan buku nikah yang sudah dilegalisir KUA sebanyak 3 lembar. Terakhir yaitu melakukan pengisian formulir pengajuan legalisir.
2. Kementerian Hukum dan HAM
Bisa dibilang proses legalisir di Kemenkumham ini tergolong lebih cepat dan gampang jika yang bersangkutan sudah mendaftar secara online. Nah, bagi yang belum tahu, bisa mencari cara legalisir buku nikah online di Kemenkumham.
Dalam tahap ini ada beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan. Diantaranya pencatatan nomor legalisasi, nama pejabat yang bersangkutan serta tanggal dilakukan legalisasi. Jika permohonan berhasil, nantinya status akan berubah jadi ‘menunggu verifikasi’.
Biasanya petugas akan melakukan tahap verifikasi tersebut selang 4 jam dari waktu permohonan dilakukan. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab orang lebih tertarik memakai jasa pengurusan legalisir karena terkesan lebih gampang.
Sebab setelah ini pun proses akan lanjut berjalan. Mulai dari pembelian stiker dan lain sebagainya. Biasanya untuk pembelian stiker ini berbayar dan tidak gratis. Sehingga bagi Anda yang mengurusnya secara mandiri perlu siapkan dana.
3. Kementerian Luar Negeri
Satu lagi kementerian yang diperlukan legalisirnya jika ingin mengurus visa. Proses yang diperlukan untuk melakukan permohonan di Kementerian Luar Negeri ini tidak berbeda jauh dengan proses di Kemenkumham. Dimana pihak pemohon perlu mendaftar dulu.
Kemudian dilanjutkan dengan memenuhi berbagai syarat yang diperlukan. Bagi yang masih baru dan bingung bisa mengikuti petunjuk yang tersedia di laman resmi Kementerian Luar Negeri.
Tapi tidak jarang orang justru merasa kesulitan memakai situs tersebut. Bahkan ada beberapa pengguna yang tidak berhasil melakukan verifikasi.
Alhasil menggunakan jasa layanan menjadi pilihannya. Untuk Anda yang penasaran seperti apa bentuk legalisirnya. Maka bisa mencari Indonesia tentang contoh legalisir buku nikah.
Solusi Mudah Legalisir Buku Nikah
Bagi Anda yang membutuhkan legalisir buku nikah untuk visa atau lainnya sekarang tidak perlu bingung. Apalagi khawatir gagal dengan banyaknya proses yang dilalui karena sudah ada Kantor Penerjemah Tersumpah.
Di tempat ini menyediakan banyak layanan legalisir. Termasuk legalisir buku nikah di 3 kementerian dengan cepat dan mudah. Menggunakan layanan ini bisa dipakai untuk menghemat biaya serta tenaga loh.


Komentar Terbaru