
Legalisir buku nikah dimana kini masih banyak dipertanyakan oleh orang yang biasanya menikah di luar negeri atau menikah dengan orang asing. Padahal melakukan legalisir buku nikah terbilang mudah dan bisa dilakukan dimana saja.
Bagi seseorang yang melakukan pernikahan di luar negeri maka harus didaftarkan dahulu ke lembaga terkait guna agar dianggap legal di Indonesia.Untuk bisa melakukan legalitas tersebut, maka Anda dapat melakukan proses legalisir di KUA, KemenkumHAM, dan kantor pos.
Syarat Legalisir Buku Nikah
Untuk memperoleh legalitas buku nikah, maka sebelum pengajuan harus menyiapkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan yang harus Anda lengkapi, yaitu:
- Buku nikah asli (kedua pasangan)
- FC buku nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA (3 lembar)
- FC kartu identitas (KTP, SIM, dsb), WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran legalisir
Legalisir Buku Nikah di KUA
Legalisir buku nikah di KUA adalah syarat utama sebelum Anda mengajukan permohonan ke Kemenkumham dan juga Kemenlu. Untuk melakukannya di KUA, maka Anda harus mengikuti langkah berikut:
- Datang langsung ke KUA terdekat dengan membawa buku nikah asli kedua pasangan, FC buku nikah, dan materai.
- Setelah sampai di KUA, sampaikan maksud dan tujuan Anda. Nantinya petugas akan mengarahkan terkait prosesnya.
- Lalu, berikan buku nikah asli dan fotokopi untuk diperiksa oleh petugas. Jika semuanya sesuai, maka petugas akan memberikan formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran tersebut dan meminta tanda tangan pejabat yang berwenang
Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham
Legalisir buku nikah di KemenkumHAM biasanya akan dilakukan oleh pasangan suami istri yang berbeda negara atau menikah di luar negeri. Hal ini dilakukan guna agar pernikahan tersebut mendapat legalitas di Indonesia.
Adapun langkah untuk melakukan legalisir buku nikah di KemenkumHAM adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen, seperti buku nikah asli kedua pasangan, FC KTP, FC paspor (khusus WNA), FC buku nikah yang telah di legalisir di KUA 3 lembar, FC surat izin menikah dari kedutaan, dan FC sertifikat beragama islam bagi mualaf.
- Setelah dokumen siap, daftarkan secara online di Ditjen AHU.
- Setelah mendaftar, maka Anda akan diminta login dengan nomor KTP dan password yang sudah disediakan.
- Lalu, pilih jenis dokumen yang akan dilegalisir.
- Masukkan semua data lengkap dengan softcopy-nya (hanya dokumen berbahasa Indonesia yang diterima)
- Tunggu sekitar 3 – 4 hari hingga dokumen telah selesai mendapatkan legalitas dari KemenkumHAM.
Legalisir Buku Nikah di Kantor Pos
Kantor pos memang telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan legalisir buku nikah bagi pasangan yang menikah di luar negeri. Adapun berikut cara melakukan legalisir buku nikah di kantor pos:
- Siapkan dokumen atau surat nikah yang telah mendapat legalisir dari KUA dan KemenkumHAM.
- Datangi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
- Setelah buku nikah diperiksa, maka Anda akan mendapatkan stiker legalisir dokumen oleh petugas.
Mengutip dari berbagai sumber, bahwa melakukan legalisir buku nikah dimana pun tidak dipungut biaya apapun. Hanya saja, untuk buku nikah yang berasal dari luar negeri Anda harus membayar jasa penerjemah dokumen oleh agen yang telah ditunjuk kedutaan.
Jadi jika Anda ingin melakukan terjemahan buku nikah bisa menggunkan jasa KANTOR PENERJEMAH TERSUMPAH di https://kantorpenerjemahtersumpah.com/untuk mendapatkan hasil terjemahan yang akurat. Penjelasan di atas mungkin akan menjawab pertanyaan Anda tentang tempat legalisir buku nikah dimana.


Komentar Terbaru