
Legalisir KemenkumHAM dan Kemenlu pada dasarnya memiliki fungsi yang cenderung sama. Keduanya sama-sama berfungsi untuk melakukan pengesahan atau pemberian keabsahan pada dokumen yang dilegalisir.
Menjadi salah satu tahap yang penting dibutuhkan, legalisir ini cukup banyak dicari oleh seseorang untuk berbagai kepentingan. Baik dalam negeri maupun luar negeri, kebutuhan legalisir ini sangat berperan penting untuk melengkapi syarat administrasi terkait.
Pengertian Legalisir KemenkumHAM dan Kemenlu
Legalisir KemenkumHAM adalah lembaga yang bertanggung jawab memberikan legalisasi dokumen yang berhubungan dengan hukum. Dokumen yang dimaksudkan, yakni akta nikah, akta kelahiran, surat pernyataan, dan sebagainya.
Legalisir Kemenlu adalah lembaga yang berperan dalam pemberian legalisir terhadap dokumen yang berkaitan dengan hubungan internasional. Dokumen yang dimaksudkan, yakni paspor, dokumen perdagangan, dan sebagainya.
Kedua lembaga legalisasi ini sama-sama memiliki peran penting dalam proses administrasi negara. Sebab, proses legalisir yang diberikannya ini akan memvalidasi dan memberi keabsahan secara resmi pada dokumen-dokumen tertentu.
Selain itu, baik legalisir KemenkumHAM dan Kemenlu akan memastikan bahwa dokumen yang telah dilegalisir nya sudah sah. Jadi dokumen yang sudah sah tersebut dapat digunakan pada tingkat nasional dan internasional sekalipun.
Jenis Dokumen untuk di Legalisir KemenkumHAM
Legalisasi menjadi salah satu syarat penting yang harus dilengkapi untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini, KemenkumHAM berperan penting untuk membantu melegalkan dan memberikan keabsahan pada dokumen yang dilegalisir.
Sebenarnya, beberapa dokumen bisa dilegalisir di KemenkumHAM selama dokumen tersebut tidak menyalahi aturan hukum. Adapun beberapa jenis dokumen yang bisa dilegalisir di KemenkumHAM, yakni sebagai berikut:
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- SKCK
- Dokumen Perusahaan
- Akta ikah
- COO Invoice
- Dokumen Bisnis (impor/ekspor)
- SKBM
- Hasil Tes Kesehatan (untuk keperluan pendidikan), dsb
Dari beberapa dokumen di atas penting dilakukan legalisasi oleh lembaga KemenkumHAM. Biasanya untuk legalisasi di lembaga KemenkumHAM ini akan dilakukan sebelum dokumen dilegalisasi di Kemenlu.
Jenis Dokumen untuk di Legalisir Kemenlu
Selain di KemenkumHAM, Anda juga bisa mengetahui berbagai jenis dokumen yang biasanya membutuhkan legalisir di Kemenlu. Pada umumnya, terkait jenis dokumen yang terlegalisasi ini adalah dokumen-dokumen yang resmi.
Dokumen resmi yang dimaksudkan ini yaitu dokumen tertulis yang digunakan sebagai bukti untuk menyatakan suatu keterangan. Adapun beberapa dokumen yang biasanya dilegalisir oleh Kemenlu, yakni sebagai berikut:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Surat Nikah
- Surat Pernyataan
- Sertifikat
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Perilaku Baik
- Surat Kuasa
- Sertifikat Asal
- Certificate of Origin
Tujuan Legalisir Dokumen di KemenkumHAM dan Kemenlu
Pada dasarnya, melakukan legalisir dokumen di KemenkumHAM dan Kemenlu bukan tanpa alasan. Sebab, terdapat tujuan tertentu yang mengharuskan seseorang melakukan legalisir. Adapun tujuannya, yakni sebagai berikut:
1. Tujuan Legalisir KemenkumHAM
- Untuk memvalidasi dokumen
- Untuk mendapat keabsahan atau pengakuan hukum
- Untuk memenuhi syarat di lembaga pemerintah atau instansi
- Untuk melindungi dokumen dari pemalsuan/penipuan
2. Tujuan Legalisir Kemenlu
- Untuk melanjutkan pendidikan di Luar Negeri
- Untuk menjalankan bisnis di Luar Negeri
- Untuk kunjungan kerja di Luar Negeri
- Untuk melengkapi syarat menikah dengan WNA
- Untuk syarat jika WNI liburan ke Luar Negeri
Dari beberapa pengertian hingga tujuan di atas, melakukan legalisir pada dasarnya sangat penting untuk dilakukan. Untuk membantu Anda mengurus legalisasi dokumen, maka bisa mengunakan layanan Kantor Penerjemah Tersumpah.
Pada layanan kami akan mempermudah Anda untuk melakukan Legalisir KemenkumHAM dan Kemenlu. Jadi, bagi Anda yang ingin menggunakan layanan kami bisa langsung mengunjungi web resmi Kantor Penerjemah Tersumpah.


Komentar Terbaru