
Lembaga sertifikasi profesi penerjemah diperlukan untuk memastikan bahwa penerjemah tertentu sudah punya kemampuan mumpuni. Di samping itu juga untuk memastikan bahwa penerjemah terkait sudah memenuhi kualifikasi sebagai penerjemah profesional.
Dengan begitu hasil terjemahan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. Biasanya penerjemah seperti ini diperlukan untuk menerjemahkan berbagai dokumen yang sifatnya formal. Misalnya seperti akta kelahiran dan lainnya.
Lembaga Untuk Mendapatkan Sertifikasi Profesi Penerjemah
Di Indonesia sendiri ada beberapa tempat ujian sertifikasi profesi penerjemah tersumpah yang bisa dipilih. Diantaranya mulai dari Organisasi Profesi sampai dengan LBI FIB UI. Penjelasan selebihnya seperti berikut:
1. Organisasi Profesi
Salah satu lembaga yang bisa dipakai untuk mendapatkan sertifikasi profesi penerjemah adalah Organisasi Profesi. Organisasi profesi tersebut sering disebut dengan istilah HPI. Dimana merupakan kependekan dari Himpunan Penerjemah Indonesia.
Jangan sembarangan, organisasi profesi satu ini sudah memperoleh pengakuan dunia internasional secara resmi loh. Dalam penggunaannya sertifikat ini akan berlaku selama 5 tahun.
2. Pusat Bahasa UGM
Lembaga sertifikasi profesi penerjemah dalam bahasa Inggris dan bahasa lainnya juga tersedia di Pusat Bahasa UGM. Nantinya Anda bisa memilih lembaga resmi yang jaraknya paling dekat untuk menghemat tenaga dan biaya.
Sebab penerjemah akan melakukan serangkaian ujian sudah disiapkan. Satu diantara tujuan diadakannya lembaga seperti ini yaitu untuk membuat kualifikasi serta kompetensi penerjemah meningkat. Dengan begitu diharapkan hasil terjemahan juga berkualitas bagus.
3. LBI FIB UI
Universitas Indonesia juga punya layanan sertifikasi profesi penerjemah di bagian LBI FIB. Jadi, selain di UGM dan Organisasi Profesi. Anda juga bisa melakukan tes untuk mendapatkan sertifikasi profesi di UI loh.
Jika nantinya penerjemah dinyatakan lulus berbagai ujian yang diberikan oleh pihak terkait. Maka penerjemah tersebut bisa menerjemahkan dokumen tertentu dengan profesional berbekal kemampuan yang dimiliki.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Penerjemah
Untuk memperoleh sertifikasi penerjemah bahasa Mandarin atau bahasa lainnya. Maka penerjemah yang bersangkutan harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang sudah ditetapkan. Adapun daftar syarat yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
- Syarat yang pertama adalah sudah menerbitkan sebuah karya terjemahan hasil pribadi.
- Sudah dinyatakan sebagai penerjemah tersumpah dengan menyertakan Surat Keputusan dari pihak pemerintah terkait.
- Menyertakan surat keterangan kerja yang menyatakan bahwa penerjemah yang bersangkutan sudah bekerja lebih kurang 1 tahun di sana.
- Syarat sertifikasi profesi penerjemah berikutnya yaitu menyertakan karya berupa hasil terjemahan yang bisa berupa terjemahan bahasa Indonesia ke Inggris atau sebaliknya. Bisa juga pakai bahasa asing lain yang jumlahnya 150.000 karakter.
- Menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa penerjemah yang bersangkutan sudah membuat karya terjemahan 150.000 karakter. Surat ini bisa diperoleh dari lembaga yang berwenang.
Di samping berbagai syarat tersebut, penerjemah juga perlu menyelesaikan bagian administrasi serta pembayaran yang diperintahkan oleh lembaga terkait. Biasanya jika penerjemah sudah tergabung dalam HPI, keanggotaannya akan dibagi.
Diantaranya ada anggota penuh, ada juga anggota mitra, anggota muda dan juga anggota kehormatan. Keempat keanggotaan tersebut punya karakteristiknya sendiri.
Jasa Sertifikasi Profesi Penerjemah Berkualitas
Seperti yang disebutkan tadi, bahwa untuk mendapatkan sertifikasi profesi penerjemah harus melengkapi berbagai syarat. Nah, agar Anda lebih mudah dalam mengurus sertifikasi tersebut bersama Kantor Penerjemah Tersumpah.
Sehingga Anda tidak perlu repot mengurus ini dan itu lagi. Tidak perlu mencari lembaga sertifikasi profesi penerjemah yang tepat dan lainnya. Jika kurang jelas, di sini juga tersedia layanan konsultasi untuk menangani berbagai macam keluhan Anda.


Komentar Terbaru