
Pembayaran apostille Kemenkumham BRI perlu diperhatikan caranya agar tidak ada kesalahan. Setelah melakukan permohonan apostille ke Kemenkumham, ada biaya yang harus dibayarkan. Dan, pembayaran dapat dilakukan melewati bank, salah satunya BRI.
Apostille merupakan legalisasi yang di proses melalui Kemenkumham. Di mana dokumen apostille hanya dapat dipagai di negara yang terdaftar dalam anggota Konvensi Den Haag. Sebelum lebih lanjut membahas cara pembayaran, ketahui dahulu apa itu apostille!
Seputar Pengertian Apostille
Apostille AHU atau apostille dari Kemenkumham merupakan proses legalisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Layanan apostille ini nantinya hanya dapat dipakai di negara yang termasuk dalam konvensi Den Haag.
Umumnya, dokumen yang membutuhkan apostille akan digunakan untuk keperluan administrasi di negara tersebut. Ada beberapa dokumen yang dapat diurus dengan layanan apostille, berikut:
- Dokumen yang diterbitkan notaris, seperti akta notaris dan lainnya.
- Dokumen administrasi di suatu negara.
- Dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan.
- Sertifikat atau dokumen resmi.
Berapakah Biaya Apostille Kemenkumham?
Mengurus apostille ini diperlukan bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan, bekerja atau menikah dengan orang luar negeri. Lalu, berapakah biaya apostille dari Kemenkumham? Adapun biaya yang dibutuhkan sekitar Rp150.000 per-dokumen.
Anda harus mengajukan permohonan apostille dokumen terlebih dahulu, dan setelah disetujui dapat dilakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ataupun melalui mobile banking, termasuk BRI.
Cara Membayar Apostille Kemenkumham
Seperti yang telah dijelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking atau transfer. Hal ini termasuk pembayaran apostille Kemenkumham BRI. Bagi Anda yang telah disetujui pengajuannya, dan hendak membayar perhatikan ATM BRI cara berikut:
- Masukkan kartu, tunggu dan pilih bahasa yang tersedia.
- Selanjutnya, klik “Lanjutkan,” lanjut masukkan “PIN.”
- Kemudian, akan muncul banyak menu dan pilih menu “Transaksi Lain.”
- Selanjutnya, muncul opsi pilihan dan pilih menu “Pembayaran.”
- Akan muncul opsi menu pilihan lagi, dan cari menu “Lainnya,” dan pilih “MPN.”
- Setelah itu, masukkan 15 digit Kode Billing yang telah Anda dapatkan. Koreksi sebelum menyelesaikan proses pembayaran.
- Konfirmasi pembayaran dan tunggu hingga pembayaran apostille selesai.
Cara pembayaran apostille kemenkumham dapat juga dilakukan melalui mobile banking BRImo. Caranya pun cukup mudah dan hampir mirip, sebagai berikut:
- Buka aplikasi BRImo, dan masuk ke akun Anda.
- Setelah itu, pilih menu “Tagihan,” dan nanti akan muncul beberapa opsi pilihan menu.
- Selanjutnya, cari menu “Penerimaan Negara.”
- Klik, dan nanti akan muncul perintah untuk memasukkan kode billing.
- Isi kode billing dan periksa kembali sebelum menyelesaikan pembayaran.
- Verifikasi dan tunggu hingga proses selesai.
Bagaimana Proses Pengajuan Apostille Kemenkumham?
Anda yang hendak melakukan apostille baik apostille ijazah atau dokumen lain, ada proses yang harus dilewati. Mengetahui proses pengajuan apostille ini dapat membantu Anda dalam memahami alur pemrosesan apostille, sebagai berikut!
1. Melakukan Penerjemahan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus melakukan penerjemahan dokumen terlebih dahulu. Ada baiknya menerjemahkan dokumen ke jasa penerjemah yang memiliki sertifikat resmi. Penerjemahan dapat pula dilakukan di Kantor Penerjemah Tersumpah.
2. Melakukan Pengajuan Permohonan Apostille ke Kemenkumham
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan apostille dengan mengisi surat permohonan serta formulir. Proses permohonan dapat dilakukan secara online ke Kemenkumham.
3. Melakukan Pembayaran dan Cetak Apostille
Jika pengajuan telah dikonfirmasi, maka segera lakukan pembayaran. Proses pengerjaan sekitar 3-4 hari. Dan, Anda dapat mengunduh atau mencetak dokumen apostille dari Kemenkumham tersebut.
Penutup
Pembayaran apostille Kemenkumham BRI dapat dilakukan melalui ATM ataupun mobile banking. Pengajuan apostille harus diterjemahkan, lalu mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Untuk urusan terjemah, percayakan Kantor Penerjemah Tersumpah.


Komentar Terbaru