
Stempel penerjemah tersumpah akan dibubuhkan pada dokumen-dokumen resmi yang menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Adapun biasanya dokumen yang diberi cap/stempel ini adalah kontrak, perjanjian, akta notaris, dan sebagainya.
Penerjemah tersumpah yang memberikan stempel ini adalah pihak penerjemah yang sudah lulus ujian kualifikasi penerjemah dengan mengantongi sertifikat A. Tak hanya itu, sebagai penerjemah juga harus memiliki kemampuan bahasa asing yang baik.
Apa Itu Penerjemah Tersumpah?
Penerjemah tersumpah adalah orang yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemah teks hukum. Ujian ini diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Fakultas Ilmu Budaya, UI.
Selama ujian ini, penerjemah diwajibkan untuk melewati serangkaian tes dan harus lolos dengan nilai minimum 80. Setelah dinyatakan lulus, maka penerjemah itu akan diberikan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).
Tidak sampai disitu saja, menjadi seorang penerjemah tersumpah harus disahkan terkait pengukuhannya terlebih dulu. Pengambilan sumpah penerjemah ini dilakukan di depan Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian seorang ahli bahasa akan melewati beberapa tahapan prosedural, dan barulah status sebagai jasa penerjemah ini diberikan dan diperbolehkan untuk membuka layanan resmi. Dengan prosesnya yang begitu panjang, pastinya para penerjemah memiliki kemampuan yang terjamin bagus dan akurat.
Dokumen yang Memerlukan Stempel Penerjemah Tersumpah
Penerjemah tersumpah biasanya akan sangat diperlukan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mendaftar beasiswa ke luar negeri, pengurusan visa, dan sebagainya. Hal tersebut tentu akan membutuhkan dokumen administrasi yang memuat keterangan resmi dari suatu lembaga tertentu.
Stempel penerjemah tersumpah menandakan bahwa dokumen tersebut sudah benar-benar diterjemahkan oleh pihak penerjemah yang tersertifikasi dan ahli di bidangnya. Adapun dokumen yang perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, diantaranya:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Nikah
- Ijazah Pendidikan
- Transkrip Nilai
- Surat Kuasa, dll.
Bagi yang menerjemahkan dokumen-dokumen diatas perlu diketahui bahwa tidak terdapat batas waktu untuk hasil dokumen yang sudah diterjemahkan. Sehingga Anda dapat menggunakan hasil terjemahannya kapanpun saat dibutuhkan.
Untuk hasil terjemahannya ini akan dicetak pada kertas putih polos ukuran A4/80 gram, kalimat pernyataan, stempel bukti penerjemah tersumpah, dan tanda tangan si penerjemah.
Perbedaan Penerjemah Tersumpah dan Non-Tersumpah
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2019, untuk bisa menjadi penerjemah tersumpah harus lulus kualifikasi penerjemah oleh BNSP. Selain penerjemah tersumpah, terdapat pula penerjemah non-tersumpah.
Adapun perbedaan penerjemah tersumpah dan non-tersumpah, yaitu sebagai berikut:
1. Kualifikasi Penerjemah
Penerjemah tersumpah diharuskan untuk lulus dan melewati Ujian Kualifikasi Penerjemah dengan sertifikat A, yaitu memiliki rentang nilai 80 – 110.
Sedangkan, penerjemah non-tersumpah tidak melewati Ujian Kualifikasi Penerjemah yang sama dengan penerjemah tersumpah.
2. Kualitas Dokumen
Penerjemah tersumpah memiliki kualitas terjemahan yang sama dengan dokumen aslinya dan akan dilengkapi stempel penerjemah tersumpah khusus di setiap halamannya.
Sedangkan pada penerjemah non-tersumpah ini memiliki kualitas terjemahan yang bersifat subjektif.
3. Job Deskripsi
Job deskripsi penerjemah tersumpah untuk keperluan legalitas, seperti perusahaan, perorangan, atau instansi pemerintahan.
Sedangkan penerjemah non-tersumpah digunakan untuk keperluan yang sifatnya tidak resmi, seperti menerjemahkan artikel atau dokumen biasa.
Jasa Penerjemah Tersumpah Terpercaya
Kantor Penerjemah Tersumpah menyediakan jasa penerjemahan tersumpah yang akurat dan bersertifikasi. Jika Anda ingin melakukan penerjemahan dan mendapat stempel penerjemah tersumpah untuk berbagai keperluan, maka Kantor Penerjemah Tersumpah solusinya. Untuk info lengkapnya di https://kantorpenerjemahtersumpah.com/


Komentar Terbaru