Syarat – Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi

Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi BERGARANSI di Jakarta Pusat Hubungi 021-30305459/ Chat WA 08999045858

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah Penerjemah tersumpah merupakan penerjemahan yang akan diterjemahkan oleh beberapa penerjemah yang sudah lulus ujian kecakapan penerjemahan.

Serta sudah disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh UI dan juga Pemda DKI.

Istilah dari Penerjemah Tersumpah atau yang biasanya sering ditulis dengan Penerjemah Tersumpah sebenarnya merujuk ke penerjemah teks hukum.

Oleh sebab itu, untuk menjadi seorang Penerjemah Bersumpah, Anda diharuskan untuk mengikuti dan juga lulus dari Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP)

Yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (LBI-FIBUI) serta Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Proses Menjadi Penerjemah Tersumpah

Mungkin ada yang ingin mengatahui apa saja Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah. Berikut ini adalah menjelasan tentang hal tersebut.

Anda bisa menjadi penerjemah tersumpah melalui tes ataupun Ujian Kemampuan Penerjemah (UKP)

Yang sebelumnya selalu terselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Universitas Indonesia (UI) dengan tujuan untuk mendapatkan sertifikat penerjemah tersumpah.

Di samping itu, syarat untuk menjadi penerjemah tersumpah saat itu selain harus lulus dalam ujian kemampuan penerjemah tersebut, peserta juga harus mengikuti ujian penerjemah tersumpah dan harus mempunyai KTP DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, tidak semua orang dapat menjadi penerjemah tersumpah. Untuk lebih lanjutnya, jika seseorang telah lulus dari ujian penerjemah tersumpah, penerjemah itu akan terlantik oleh Gubernur DKI Jakarta.

Penerjemah yang telah berhasil lulus dari ujian tertulis tersebut juga akan memperoleh sejenis sertifikat sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan merupakan penerjemah tersumpah.

Oleh sebab itu, apabila Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah, lebih baik Anda meminta bukti bahwa orang yang bersangkutan merupakan penerjemah tersumpah dari sertifikat yang telah dia miliki.

Oleh sebab itulah apabila ada yang bertanya apa syarat untuk menjadi penerjemah tersumpah,

Maka jawabannya adalah mengikuti Ujian Kemampuan Penerjemah yang biasanya terlaksanakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya UI (LBI FIB UI).

Jadi apabila Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah, maka lebih baiak anda mencarinya pada Direktori Penerjemah Indonesia Sihapei.

Jika anda lulus dari UKP dengan nilai lebih dari 80 (nilai A), maka anda akan memperoleh hak untuk disumpah sebagai seorang Penerjemah Bersumpah.

Surat Keputusan

Seperti yang kami jelaskan sebelumnya bahwa pengambilan sumpah oleh Gubernur DKI Jakarta dan kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengangkatan anda sebagai seorang Penerjemah Bersumpah.

Mereka yang telah mengikuti UKP merupakan pemilik KTP di wilayah Bogor, Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Berdasarkan dari situs LBI-FIBUI, mereka akan berencana untuk menyelenggarakan UKP pada beberapa kota besar yang ada di Indonesia serta memfasilitasi supaya pemerintah pada setiap daerah bisa mengambil sumpah untuk penerjemah teks hukum.

Untuk mengetahui informasi yang lebih lanjut, anda bisa menghubungi LBI FIB UI, yang ada di Kampus UI Depok, Gedung V Lt.1 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, ataupun di Kampus UI Salemba,

Gedung Rektorat Lama Kampus UI Salemba, Jl. Salemba Raya No. 4, Jakarta. Apabila anda ingin mengikuti kualifikasi dari ujian penerjemah tersumpah,

Dokumen Persyaratan

Berikut ini adalah beberapa informasi persyaratan yang harus anda penuhi. Pendaftaran biasanya dapat terlaksanakan antara bulan September sampai Oktober di setiap tahunnya.

Syarat-syarat dari pendaftaran tersebut adalah. Mengisi formulir pendaftaran dengan lampiran. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, fotokopi ktp jabotabek.

Di samping itu, anda juga harus menyiapkan pasfoto ukuran 4 x 6 (per bahasa 2 lembar). Serta ukuran 2 x 3 (2 lembar) untuk yang akan membuka praktik Penerjemah Tersumpah.

Surat keputusan teresbut hanya keluar dari Gubernur DKI dan untuk beberapa daerah anda bisa bertanya kepada pemerintah daerah setempat anda.

Untuk penduduk daerah Jabotabek, selain harus memenuhi syarat di atas, anda juga harus untuk: membuat surat permohonan resmi yang tertujukan kepada gubernur KDKI Jakarta.

Di samping itu, anda juga harus mencantumkan surat keterangan yang telah menyatakan bahwa anda yang bersangkutan merupakan seseorang yang memiliki kemampuan dalam penerjemah,

Atau mencantumkan contoh hasil terjemahan sebagai salah satu Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah. Selanjutnya anda juga harus membayar biaya ujian.

Pembayaran dapat Anda lakukan melalui Bank BNI 46 Cabang UI Salemba/ Depok. Kemudian ujian tersebut akan terselenggarakan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.

Untuk anda yang berminat menjadi seorang Penerjemah Bersumpah. Setelah mendaftarkan diri ke kantor Pusat Penerjemahan UI Salemba, materi yang harus anda pilih hanya teks hukum.

Saat ujian berlangsung, para peserta boleh untuk membawa laptop serta kamus. SK dari Gubernur DKI hanya akan mereka berikan kepada para peserta yang mendapatkan sertifikat A, yakni dengan nilai 80-100.

Hal yang perlu anda ingat lagi adalah materi yang Anda ambil adalah materi teks hukum. Demikianlah artikel tentang Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah.

Summary
Syarat - Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi
Article Name
Syarat - Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi
Description
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah ✔️ Resmi ✔️ dan Bersertifikat ☎️ 021-30305459 / Chat WA 08999045858 email info@solusipenerjemah.com
Author
Publisher Name
Solusindo Karya NUsa
Publisher Logo