Syarat Nikah Beda Negara, Ketahui Syarat Khususnya!

Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi BERGARANSI di Jakarta Pusat Hubungi 021-30305459/ Chat WA 08999045858

Syarat nikah beda negara

Syarat nikah beda negara harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelum melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA). Sebab, untuk persyaratan pernikahan beda negara ini sedikit lebih rumit dan butuh waktu lebih panjang.

Hal ini karena, pasangan yang akan menikah beda negara harus memenuhi banyak dokumen yang menjadi syarat dari kedua negara.  Oleh sebab itu, calon pengantin harus mempersiapkan dokumen persyaratan dari jauh hari agar tidak mepet.

Persyaratan Nikah Beda Negara

Melansir dari situs resmi indonesia.go.id, ketika ingin melangsungkan pernikahan beda negara, kedua mempelai harus mempersiapkan syarat dokumen yang berbeda. 

Baik untuk Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI), harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat, seperti:

1. Dokumen Persyaratan Nikah Untuk WNA

  • Certificate of No Impediment (CNI)/Surat Single, yaitu surat keterangan yang didalamnya berisi pernyataan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. CNI akan dikeluarkan oleh instansi berwenang di negaranya/Kedubes.
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KTP dari negara asal calon mempelai WNA
  • Fotokopi akta kelahiran 
  • Surat keterangan tidak dalam berstatus kawin
  • Akta perceraian (Jika sudah pernah kawin)
  • Akta kematian pasangan kawin (bila meninggal)
  • Surat keterangan domisili
  • Pas Photo 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Menyertakan surat keterangan Mualaf jika pernah non muslim (Untuk pernikahan di KUA)

Terkait syarat nikah beda negara di atas harus dipenuhi agar prosesi pernikahan bisa berjalan lancar. Sementara untuk mendapat Certificate of No Impediment (CNI) dari kedutaan asing, adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu identitas negara asal
  • Akta kelahiran terbaru asli
  • Bukti tempat tinggal/surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon/listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan berwenang

Perlu diingat bahwa keseluruhan dokumen persyaratan nikah beda negara ini harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal ini, pastikan Anda melakukan penerjemahan kepada jasa penerjemah yang telah tersumpah.

Selain itu, untuk semua dokumen syarat nikah ini harus legalisir oleh kedutaan negara calon mempelai Warga Negara Asing yang ada di Indonesia.

2. Dokumen Persyaratan Nikah Untuk WNI

  • Surat pengantar RT dan RW berisi pernyataan bahwa tidak memiliki halangan untuk melangsungkan pernikahan
  • Formulir NI, N2, dan N4 yang dari Kelurahan dan Kecamatan 
  • Formulir N3 khusus bagi yang ingin menika di KUA
  • Fotokopi Kartu Identitas (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Buku nikah orang tua (khusus untuk anak pertama)
  • Data dua orang saksi pernikahan serta fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pas Photo 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Prenup/Perjanjian Pra Nikah

Selain harus memenuhi persyaratan pra nikah beda negara di atas, calon mempelai Warga Negara Indonesia juga harus menyiapkan terkait dokumen lainnya. Dokumen ini nantinya kedutaan asing dari negara asal mempelai Warga Negara Asing (WNA). Adapun dokumen yang harus ada, seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi
  • Fotokopi Surat N1, N2, dan N4 dari pihak Kelurahan
  • Fotokopi Prenup (opsional, jika ada)

Untuk dokumen-dokumen yang akan diserahkan ke kantor Kedubes sebaiknya di fotokopi terlebih dulu untuk pegangan. Karena, Kedubes tidak akan mengembalikan dokumen-dokumen syarat nikah tersebut.

Kantor Penerjemah Tersumpah bisa membantu mempercepat dan memudahkan dalam pengurusan dokumen pernikahan dengan WNA

Sebab layanan kami bisa membantu menerjemahkan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan untuk mengurus syarat nikah beda negara. Untuk info lebih jelasnya bisa kunjungi website resminya di https://kantorpenerjemahtersumpah.com/

Summary
Syarat Nikah Beda Negara, Ketahui Syarat Khususnya!
Article Name
Syarat Nikah Beda Negara, Ketahui Syarat Khususnya!
Description
Syarat nikah beda negara harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelum melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA).
Author
Publisher Name
Solusindo Karya Nusa
Publisher Logo