
Apakah Anda sedang butuh jasa penerjemah dokumen? Anda harus tahu berapa tarif jasa penerjemah secara umum sebelum gunakan jasa penerjemah. Biaya jasa dari setiap penerjemah tentu tidak sama.
Miliki kontak penyedia jasa penerjemah untuk menanyakan tarifnya. Biaya jasa translate dokumen biasanya juga tertera di dalam situs penyedia jasa penerjemah. Artikel ini akan membahas tentang tarif jasa penerjemah.
Tarif Jasa Penerjemah Berdasarkan PMK
Apakah ada acuan tarif jasa penerjemah yang resmi? Jawabannya ada. Anda dapat melihat standar biayanya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021. Peran dari PMK adalah sebagai estimasi dan batasan untuk tetapkan tarif jasa penerjemah.
PMK ini berisi pedoman bagi penerjemah untuk menetapkan tarif. Berdasarkan PMK ini, standar tarif jasa penerjemah adalah:
1. Hasil Terjemahan dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya
- PMK menetapkan standar tarif sebesar 250 ribu rupiah per halaman jadi untuk hasil terjemahan Bahasa Inggris-Indonesia.
- Standar tarif penerjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Jepang, yaitu 420 ribu rupiah per halaman jadi
- Standar tarif penerjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Jerman, yaitu 414 ribu rupiah per halaman jadi
- Standar tarif penerjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Belanda, yaitu 450 ribu rupiah per halaman jadi
- Standar tarif penerjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Perancis, yaitu 366 ribu rupiah per halaman jadi
- Standar tarif penerjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Mandarin, yaitu 410 ribu rupiah per halaman jadi
- Standar tarif penerjemahan dari Bahasa Inggris ke bahasa asing lainnya, yaitu 300 ribu rupiah per halaman jadi
2. Hasil Terjemahan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Lokal/Daerah atau Sebaliknya
Untuk peroleh hasil terjemahan Bahasa Indonesia ke bahasa lokal atau sebaliknya, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar 174 ribu rupiah per halaman jadi.
Tarif Jasa Penerjemah Kantor Penerjemah Tersumpah
Setiap translator pemula dan berpengalaman bisa tetapkan biaya yang berbeda. Berikut ini adalah tarif jasa penerjemahan Kantor Penerjemah Tersumpah atau CV Solusindo Karya Nusa.
1. Tarif Terjemahan Bahasa Inggris
Sebagai bahasa universal, wajar kalau banyak orang butuh jasa penerjemah Bahasa Inggris. Meskipun sudah punya sertifikat, Kantor Penerjemah Tersumpah masih mematok tarif jasa translate Bahasa Inggris yang ekonomis.
Kantor Penerjemah Tersumpah mematok tarif sebesar 50 ribu rupiah per lembar untuk dokumen yang sifatnya umum. Sementara itu, penerjemahan dokumen yang legal dikenakan tarif mulai dari 75 ribu rupiah per lembar.
2. Tarif Terjemahan Bahasa Asing Lainnya
Apakah Kantor Penerjemah Tersumpah atau CV Solusindo Karya Nusa hanya bisa terjemahkan Bahasa Inggris saja? Tentu saja tidak.
Selain Bahasa Inggris, Kantor Penerjemah Tersumpah juga mampu mengalihbahasakan berbagai bahasa asing lainnya.
Pakai jasa Kantor Penerjemahan Tersumpah merupakan langkah tepat untuk peroleh hasil terjemahan dokumen Bahasa Jerman-Indonesia. Harga jasa untuk penerjemahan dokumen umum lebih rendah daripada dokumen legal, yakni 125 ribu sampai 250 ribu rupiah.
Sebaliknya, harga jasa untuk terjemahkan dokumen legal lebih tinggi, yakni mulai dari 200 ribu sampai 450 ribu rupiah. Kalau dibandingkan dengan standar biaya PMK, biaya jasa Kantor Penerjemah Tersumpah lebih ekonomis.
Selain besaran tarifnya, Anda juga perlu pertimbangkan kualitas hasil terjemahannya. Sebelum pakai jasa penerjemah, coba amati portofolionya untuk menilai sebaik apa mutunya.
Itulah pembahasan mengenai tarif jasa penerjemah. Sesuaikan penyedia jasa penerjemah dengan budget Anda. Kantor Penerjemah Tersumpah adalah lembaga yang sediakan jasa penerjemahan yang bermutu dan terjangkau.


Komentar Terbaru