
Tarif terjemahan 2024 secara umum harus Anda ketahui sebelum menggunakan jasa penerjemah dokumen. Sebab untuk tarif biaya jasa dari setiap penerjemah tidak akan sama.
Jadi sebelum memesan jasanya Anda dapat menanyakan terlebih dulu terkait tarif yang dipatok oleh penyedia layanan terjemahan. Berikut kami berikan kisaran tarif penerjemah terbaru.
Tarif Layanan Penerjemah Sesuai dengan PMK
Sebenarnya terdapat tarif yang dapat dijadikan sebagai acuan ketika menggunakan layanan jasa penerjemah. Adapun tarif terjemahan 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berperan sebagai batasan terkait tarif yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berisikan seputar pedoman bagi seorang penerjemah dalam menetapkan tarif jasanya. Adapun isinya yakni sebagai berikut:
1. Menerjemahkan Bahasa Asing ke Indonesia/Sebaliknya
- Menetapkan standar tarif yang berlaku, yakni sebesar Rp 250 ribu/halaman (Bahasa Inggris – Indonesia).
- Menetapkan standar tarif Bahasa Inggris – Bahasa Jepang, yakni Rp 420 ribu/halaman.
- Menetapkan standar tarif Bahasa Inggris – Bahasa Jerman, yakni Rp 414 ribu/halaman.
- Menetapkan standar tarif Bahasa Inggris – Bahasa Belanda, yakni Rp 450 ribu/halaman.
- Menetapkan standar tarif Bahasa Inggris – Bahasa Perancis, yakni Rp 366 ribu/halaman.
- Menetapkan standar tarif Bahasa Inggris – Bahasa Mandarin, yakni Rp 410 ribu/halaman.
- Menetapkan standar tarif Bahasa Inggris – Bahasa asing lainnya, yakni Rp 300 ribu/halaman.
2. Menerjemahkan Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Sebaliknya
Bagi Anda yang ingin menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa lokal ataupun sebaliknya, maka akan dikenai tarif sebesar Rp 174 ribu/halaman.
Tarif Layanan Jasa di Kantor Penerjemah Tersumpah
Jika Anda berencana menggunakan layanan jasa di Kantor Penerjemah Tersumpah untuk menerjemahkan dokumen Anda, maka ketahui kisaran tarifnya berikut ini:
1. Tarif Menerjemahkan Dokumen ke Bahasa Inggris
Bahasa Inggris menjadi bahasa yang universal, sehingga tak heran jika banyak orang yang membutuhkan jasa penerjemah untuk bahasa yang satu ini. Meski layanan kami sudah tersertifikasi, tapi kami tetap memberikan harga jasa terjemahan yang cenderung murah.
Kisaran tarif pada pelayanan Kantor Penerjemah Tersumpah yaitu sebesar Rp 50 ribu/lembar. Tarif ini dipatok untuk menerjemahkan dokumen yang sifatnya umum. Sedangkan untuk menerjemahkan dokumen legal akan dikenakan tarif mulai dari Rp 75 ribu/lembar.
2. Tarif Menerjemahkan Dokumen ke Bahasa Asing Lainnya
Tidak hanya bisa menerjemahkan ke bahasa Inggris saja, Kantor Penerjemah Tersumpah juga bisa menerjemahkan dokumen ke berbagai bahasa asing lain. Ketika Anda mencari layanan jasa yang bisa menerjemahkan ke berbagai bahasa, maka layanan kami solusinya.
Untuk mendapatkan hasil terjemahan ke bahasa asing dengan akurat, Anda tidak akan dikenakan tarif yang mahal. Untuk menerjemahkan dokumen bahasa Jerman – Indonesia ataupun sebaliknya, maka akan dikenakan tarif mulai dari Rp 125 ribu – 250 ribu rupiah.
Setelah mengetahui kisaran tarif penerjemahan di atas, Anda dapat mempertimbangkan juga dari segi kualitasnya. Di Kantor Penerjemah Tersumpah juga berfokus pada kualitas hasil terjemahan dokumen kliennya.
Sebab ketika menggunakan layanan kami akan ditangani langsung oleh translator ahli dan berpengalaman di bidang alih bahasa. Jadi untuk kualitas hasil terjemahan sudah dijamin akurat dan sesuai kaidah kebahasaan.
Selain itu, ketika menggunakan jasa kami Anda juga akan mendapatkan hasil terjemahan yang sah di mata hukum. Sebab ketika menerjemahkan dokumen, kami akan memberikan stempel yang menunjukkan bahwa dokumen benar-benar diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Jadi jika Anda membutuhkan layanan penerjemah dengan tarif terjemahan 2024 terjangkau dan hasil maksimal, maka bisa menggunakan layanan Kantor Penerjemah Tersumpah.


Komentar Terbaru