Apa itu Legalisasi, Legalisir, dan Waarmerking?

Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat Resmi BERGARANSI di Jakarta Pusat Hubungi 021-30305459/ Chat WA 08999045858

Apa itu Legalisasi

Sebagai orang awam yang memiliki banyak keperluan penting, pastinya pernah mendengar istilah legalisasi. Lalu, apa itu legalisasi? Serta, apa perbedaannya dengan legalisir dan waarmerking?

Bagi pembaca yang belum mengetahui tiga istilah tersebut, Anda berada pada artikel yang tepat. Pasalnya, artikel ini akan membahas mengenai perbedaan legalisasi, legalisir, dan waarmerking secara singkat dan semudah mungkin.

Pada umumnya, legalisasi dokumen diperlukan untuk mengesahkan secara hukum. Untuk melakukan legalisasi ini, pihak terkait harus melakukannya di hadapan pejabat hukum atau notaris.

Di hadapan notaris, nantinya pihak terkait yang membuat harus menandatangani dokumen. Pada umumnya, dokumen yang dimaksud termasuk penting sehingga perlu disahkan secara hukum.

Penjelasan Istilah Legalisasi, Legalisir dan Waarmerking

Legalisasi, legalisir, dan waarmerking merupakan tiga istilah yang kerap dijumpai masyarakat.

Di mana ketiga istilah tersebut memiliki nilai hukum tersendiri. Bagi pembaca yang belum mengetahui arti ketiga istilah di atas, berikut adalah penjelasannya.

1. Legalisasi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa legalisasi notaris berkaitan penandatanganan dokumen oleh pihak terkait, di hadapan pejabat hukum.

Adapun dokumen yang ditandatangani tersebut, biasanya ditulis oleh pihak terkait yang menandatangani.

Sedangkan notaris yang menyaksikan, hanya perlu mengesahkan tanda tangan dari pihak yang terkait. Perlu diketahui bahwa notaris tidak mengesahkan isi yang ada dalam dokumen tersebut.

Tujuan legalisasi yaitu sebagai tanda bukti bahwa dokumen yang ditandatangani tersebut memang sesuai dengan kebenaran yang ada.

Adapun kebenaran yang kami maksud yaitu benar tertandatangani oleh para pihak terkait dan penyaksian oleh notaris.

2. Legalisir

Meskipun memiliki penyebutan istilah yang hampir sama, terdapat perbedaan legalisasi dan legalisir dari segi maknanya. Apabila legalisasi berkaitan dengan proses tanda tangan yang tersaksikan notaris.

Legalisir memiliki arti proses pencocokan salinan dokumen dengan dokumen asli. Adapun nama lain dari istilah legalisir ini adalah copy col. Setelah mencocokkan salinan dengan dokumen aslinya.

Nantinya pihak notaris atau lembaga terkait akan memberikan stempel dan paraf untuk setiap salinan dokumennya.

Tidak hanya itu saja, pihak notaris juga akan memberikan keterangan bahwa salinan yang ada memang sesuai dengan dokumen aslinya.

3. Waarmerking

Dari ketiga istilah yang kami jelaskan pada artikel ini, mungkin tidak banyak yang mengetahui arti waarmerking.

Adapun pengertian dari waarmerking yaitu regulasi pendaftaran dokumen bawah tangan yang tertulis di buku khusus oleh notaris.

Di mana dokumen yang ada, sebelumnya telah terlebih dahulu tertulis dan tertandatangani oleh pihak terkait sebelumnya. Dapat kami katakan bahwa perbedaan legalisasi dan waarmerking terletak pada kesaksian notaris.

Apabila saat proses legalisasi, dokumen telah selesai proses oleh pihak terkait. Di mana kemudian mereka sahkan dan tandatangani, langsung di hadapan pejabat hukum.

Berbeda dengan waarmerking, yang mana sebelumnya dokumen telah pihak terkait buat dan tandatangani terlebih dahulu oleh pihak terkait. Di mana setelah itulah, dokumen tersebut melewati pengesahan oleh notaris.

Misalnya, pada tanggal 12 Maret 2023 pihak A dan Pihak B membuat Surat Perjanjian Kerja Sama dan langsung tertandatangani dokumen tersebut. Maka, dokumen tersebut tidak dapat terlegalisasi.

Meskipun tidak dapat terlegalisasi, dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut mendapat waarmerking atau Anda daftarkan ke kantor notaris.

Tujuan dari waarmerking yaitu sebagai tanda bahwa dokumen yang telah kami buat, dan memang sah menurut hadapan hukum yang berlaku.

Penjelasan mengenai legalisasi, legalisir, dan waarmerking di atas, tentunya cukup memberikan sedikit wawasan mengenai perbedaan ketiga istilah tersebut.

Di mana ketiga istilah di atas memiliki pengertian dan tujuan yang berbeda.

Namun, memiliki kesamaan bernilai hukum dan kebenaran. Dengan pemaparan tersebut, pembaca tentunya telah memahami apa itu legalisasi, legalisir, dan waarmerking.

Untuk kebutuhan tiga hal tersebut, Anda dapat mengujungi http://kantorpenerjemahtersumpah.com/.

Summary
Apa itu Legalisasi, Legalisir, dan Waarmerking?
Article Name
Apa itu Legalisasi, Legalisir, dan Waarmerking?
Description
Apa itu Legalisasi ✔️ Resmi ✔️ dan Bersertifikat ☎️ 021-30305459 / Chat WA 08999045858 email info@solusipenerjemah.com
Author
Publisher Name
Solusino Karya Nusa
Publisher Logo